Ada Notif JakOne di HP-mu? Selamat Dana KJP Plus Tahap 2/2021 CAIR ke SD, SMP, SMA-SMK Khusus 3 Tipe Siswa Ini

22 Januari 2022, 09:00 WIB
Selain Uang Tunai, Pemprov DKI Jakarta Berikan Bonus Ini untuk Penerima KJP Plus Tahap 2 Januari 2022. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada notifikasi aplikasi JakOne Mobile di HP-mu? Jika iya, selamat dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2/2021 yang cair Januari 2022 sudah cair ke rekening Bank DKI siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. Simak 3 tipe siswa yang pasti raih dana KJP di bawah ini.

Untuk diketahui, KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus bertujuan untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: UIN Raden Intan Lampung Adakan Perkuliahan Tatap Muka Terbatas (PTMT) Semester Genap Mulai 7 Februari 2022

Saat ini, KJP Plus kembali disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bulan Januari 2022.

Sebelumnya KJP Plus sudah dicairkan di tahap 1 dan kini sudah memasuki pencairan dana KJP Plus tahap 2.

Dalam akun Instagram resminya, Pihak UPT P4OP mengumumkan bahwa dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan hari Jumat, 7 Januari 2022 lalu.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2021.
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP pada Jumat, 7 Januari 2022.

Baca Juga: Siswa Kategori KURANG MAMPU Belum Punya KIP Tetap Bisa Daftar PIP? Begini Caranya, Raih Dana hingga Rp1 Juta

Pencairan dana KJP tahap 2 ini dilakukan serentak untuk semua jenjang mulai dari pelajar SD hingga SMA.

Besaran dana KJP Plus yang diberikan di tahap 2 ini tetap sama dengan tahap 1 yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Adapun 3 tipe siswa yang resmi bisa menerima KJP PLUS tahap 2 Januari 2022 adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Saatnya UMKM Naik Kelas, Simak 10 Langkah Mudah Membuat PT Perorangan untuk Usaha Lebih Maju

Daftar siswa-siswi SD hingga SMA penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 Januari 2022 dapat diketahui dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id, dana KJP yang diberikan pemerintah di atas dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sebagai berikut:

1. Buku tulis

2. Buku gambar

3. Buku pelajaran

4. Alat tulis

5. Alat gambar

6. Alat dan atau bahan praktik

7. Seragam sekolah dan kelengkapannya

Baca Juga: Info Lowongan 'CPNS' Terbaru, Ini Posisi dan Syarat untuk Mendaftar Jadi 'Calon Pegawai Nagita Slavina'

8. Sepatu dan kaos kaki sekolah

9. Tas sekolah

10. Pakaian olahraga sekolah

11. Buku pelajaran penunjang

12. Kudapan bergizi

13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan

14. Alat bantu pendengaran

15. Kalkulator scientific

16. USB flashdisk sebagai alat simpan data

17. Seragam pramuka dan kelengkapannya

18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah

19. Komputer/laptop.

Demikianlah informasi siswa SD/SMK daftar penerima KJP Plus tahap 2 Januari 2022 dan perlengkapan yang dapat dibeli. Semoga info di atas bermanfaat.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler