Ada 6 Bonus Penerima KJP Januari 2022, Salah Satunya bagi Orang Tua, Ini Nama Siswa SD-SMA yang Dijamin Dapat

14 Januari 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi dana bantuan /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM –KJP Plus adalah bantuan berupa dana pendidikan bagi siswa SD-SMA kurang mampu di DKI Jakarta. Pada KJP Plus januari 2022, siswa juga mendapat dana tunai serta 6 bonus yang salah satunya bisa digunakan oleh orang tua siswa.

Bantuan KJP Plus yang kembali cair di Januari 2022 untuk siswa SD-SMA ini diberikan sebagai dukungan untuk tetap berlanjutnya kegiatan pendidikan siswa. Karenanya, pemprov DKI Jakarta juga menyediakan 6 bonus menarik, termasuk salah satunya untuk orang tua siswa.

Seperti diketahui, bantuan dana KJ Plus Tahap 2/2021 telah ditransfer kepada masing-masing siswa SD-SMA sejak 7 Januari 2022 dalam bentuk uang tunai beserta akses memanfaatkan 6 bonus KJP Plus.

Baca Juga: Ini Amalan yang Paling Utama di Hari Jumat karena Langsung Diperintahkan Rasul Kata Syekh Ali Jaber, Apa Itu?

Bagi Anda yang merasa telah memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang cair Januari 2022 ini, silahkan cek nama siswa penerima uang tunai, dan 6 bonus KJP dengan cara:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, Anda bisa segera melaporkannya melalui 3 cara berikut:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:

https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Baca Juga: Kumpulan Bonus untuk Penerima KJP Plus Tahap 2 bagi Siswa SD hingga SMK di Januari 2022, Cek Namamu Di Sini?

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Berikut 6 bonus bagi penerima KJP Plus Januari 2022

1. Akses gratis Transjakarta

2. Gratis masuk Ancol

3. Gratismasuk Museum

4. Gratis masuk Ragunan

5. Gratis masuk Monas

6. Belanja enam jenis pangan bersubsidi (sembako) bagi orang tua.

Baca Juga: PERHATIAN! Dana KJP Tahap 2 Januari 2022 TIDAK CAIR ke 3 TIPE Siswa Ini, Berikut Info Bonus dan Besaran Dana

Penacairan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI, siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP

4. Bagi siswa SMA/SMK dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP

5. Mengisi formulir pembukaan rekening

Demikianlah informasi terbaru mengenai dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang cair serentak sejak 7 Januari 2022.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id P4OP

Tags

Terkini

Terpopuler