Kumpulan Bonus untuk Penerima KJP Plus Tahap 2 bagi Siswa SD hingga SMK di Januari 2022, Cek Namamu Di Sini?

14 Januari 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Memasuki minggu kedua Januari 2022, harap cek kembali KJP Plus Tahap 2/2022 ke rekening Bank DKI Jakarta, apakah dan bantuan sudah ditransfer ke masing-masing siswa SD, SMP, SMA, SMK?

Hingga saat ini, pencairan dana KJP Plus Tahap 2 masih menjadi perbincangan hangat para orang tua di media sosial, seperti Facebook, Whatsapp, Instagram, bahkan Twitter.

Sejak diumumkannya pencairan dana KJP Plus Tahap 2, mulai 7 Januari 2022, beberapa jenjang sekolah belum menerima dana bantuan tersebut, karena penyaluaran tidak dilakukan secara serentak, yakni dimulai dari jenjang SD, kemudian SMP, dan dilanjutkan SMA.

Baca Juga: PIP SD Januari 2022 CAIR ke 10,4 Juta Siswa, Periksa ATM BNI/BRI, Cek Namamu Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Pada Minggu kedua Januari 2022, diharapkan dana KJP Plus Tahap 2 segera disalurkan oleh pemerintah kepada siswa penerima di masing-masing jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan SMK.

Adanya lanjutan, penyaluran KJP Plus Tahap 2 sangat membantu para orang tua yang tergolong dalam kategori kurang mampu dan harapannya pemerintah segera menyalurkan dan tersebut sebelum akhir Januari 2022.

Siswa SD SMP SMA dan SMK harap melakukan cek nama penerima ke masing-masing sekolah atau juga bisa melalui laman kjp.jakarta.go.id agar dapat mengetahui sebagai penerima lanjutan KJP Plus tahap 2.

Baca Juga: HORE! Penerima KJP Januari 2022 Dapat BONUS MELIMPAH Selain Uang Tunai, Ada 6 Bonus dan Tambahan Uang SPP

Adanya keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya pada tanggal Jumat, 7 Januari 2022, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan mulai hari ini.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP, 11 Januari 2022.

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahap 2 di 2022. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.

Baca Juga: Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Lampung, Update Terbaru 2022 dari Kemdikbud

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Tidak hanya bantuan berupa dana saja yang diberikan Pemerintah DKI Jakarta kepada siswa pemegang KJP Plus, namun siswa mendapatkan bonus atau keuntungan lainnya, berikut informasinya.

1. Bonus yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

2. Bonus yang kedua adalah Gratis Masuk Ancol

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Baca Juga: Ambil BONUS KJP Plus Tahap 2 yang Cair Januari 2022 dengan Cara Ini, Simak Syarat dan Bantuan yang Didapat

Berikut ciri-ciri atau tanda KJP Plus tahap 2/2022 sudah dicairkan ke masing-masing rekening penerima, yakni:

• Saldo di rekening Anda bertambah dan terdapat notifikasi pencairan KJP Plus.

• Muncul notifikasi melalui SMS Banking dengan keterangan jumlah dana KJP yang diterima.

Berikut cara mudah mengaitkan layanan JakOne Mobile Bank DKI bagi anda yang sudah mendownload JakOne Mobile, yakni:

1. Login aplikasi JakOne Mobile
2. Tekan Tombol Menu
3. Pilih menu Rekening dan Kartu
4. Masukkan Nomor Kartu dan Pin ATM anda
5. Pastikan data nomor HP sudah sama, kemudian lanjutkan
6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan rekening anda

Berikut manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, sebagaiman dikutip seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, yakni:

1. Adanya dana KJP Plus Tahap 2 dapat meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan, Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Adanya dana KJP Plus Tahap 2 dapat meringankan biaya personal pendidikan.

3. Adanya dana KJP Plus Tahap 2 dapat mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

4. Adanya dana KJP Plus Tahap 2 dapat mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Demikian, bonus yang diberikan ke siswa penerima KJP Plus tahap 2 di Januari 2022, selain uang tunai, ternyata dapat gratis masuk Ancol dan gratis Trans Jakarta.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler