HORE! Penerima KJP Januari 2022 Dapat BONUS MELIMPAH Selain Uang Tunai, Ada 6 Bonus dan Tambahan Uang SPP

14 Januari 2022, 07:40 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2 /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan KJP Plus ibarat penyambung harapan bagi para orangtua dari golongan tidak/kurang mampu demi melanjutkan pendidikan anak-anaknya. Apalagi penerima tidak hanya mendapat uang tunai, tetapi juga ada tambahan uang SPP dan 6 bonus berharga.

Penerima KJP Plus yang cair Januari 2022 dipastikan sudah bisa mulai memanfaatkan uang tunai, uang tambahan SPP, serta 6 bonus yang diberikan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan dan berbagai kemudahan lainnya.

Seperti diketahui, bantuan dana KJ Plus Tahap 2/2021 telah ditransfer kepada masing-masing siswa SD-SMA sejak 7 Januari 2022 dalam bentuk uang tunai beserta akses memanfaatkan 6 bonus KJP Plus. Selain itu, tambahan uang SPP akan diberikan tiap bulan.

Baca Juga: Ambil BONUS KJP Plus Tahap 2 yang Cair Januari 2022 dengan Cara Ini, Simak Syarat dan Bantuan yang Didapat

Bagi Anda yang merasa telah memenuhi persyaratan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang cair Januari 2022 ini, silahkan cek status penerima uang tunai, tambahan SPP, dan 6 bonus KJP dengan cara:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: NEW! Ini Daftar Kode Redeem Genshin Impact 14 Januari 2022, Ada Ratusan Item Primogems Gratis

Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, Anda bisa segera melaporkannya melalui 3 cara berikut:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:

https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: SUDAH CAIR ke 18 Juta SD/SMK Januari 2022, AWAS, Dana PIP Bisa DICABUT jika Siswa Melanggar Hal Ini

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Nantinya, siswa yang memiliki KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Baca Juga: Ini Daftar 10 SMA Terbaik di Lampung, Update Terbaru 2022 dari Kemdikbud

Penacairan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI, siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dari siswa penerima KJP

4. Bagi siswa SMA/SMK dapat menunjukkan Kartu Pelajar/KTP

5. Mengisi formulir pembukaan rekening

Demikianlah informasi terbaru mengenai dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang cair serentak sejak 7 Januari 2022.

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler