Siswa SD/SMA Terdaftar DTKS Pasti Dapat Bantuan KJP Plus Tahun 2022? Ini Kata UPT P4OP

26 Desember 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi KJP Plus Cair untuk Siswa SD, SMA, SMA, dan SMK.* /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar DTKS dipastikan dapat bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) di tahun 2022? Simak ulasan berikut.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.

Baca Juga: Anda Suka Menonton Bokep? Hati-hati Keseringan Nonton Film Porno Berbahaya bagi Hubungan dan Gaya Bercinta!

Besaran Dana KJP Plus tahap 2 yang diberikan adalah sebagai berikut:

· SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,

· SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,

· SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,

· SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 31 Desember 2021 Terbaru: Menjaga Mata, Lisan dan Bibir Merupakan Cerminan Akhlak Seseorang

Adapun golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 di atas adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dikutip seputarlampung.com dari Instagram resmi UPT P4OP pada Kamis, 23 Desember 2021, pihak UPT P4OP mengatakan bahwa apabila data siswa yang ada di DTKS benar dan telah diterima maka siswa dipastikan akan menjadi calon penerima KJP Plus.

“Kalau sudah terdaftar di DTKS apakah dapat KJP?,” tanya @fikafaisalfathansigit.

Baca Juga: SPOILER One Piece Chapter 1036 Terbaru, Zoro Berhasil Kalahkan King? Berikut Info Kapan Jadwal Rilis

“Selamat siang. Pastikan data siswa ada dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan ya. Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” jawab@upt.p4op.

Siswa-siswi yang telah mendaftarkan diri dapat mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***

 

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id Instagram upt.p4op

Tags

Terkini

Terpopuler