Gawat! Ternyata Tidak Semua Guru Honorer Bisa Daftar PPPK 2021, Berikut Syarat dan Kriterianya!

28 Juni 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2021. /Pixabay.com./ Alexas_Fotos

SEPUTAR LAMPUNG - Setelah sempat ditunda, pemerintah dikabarkan akan segera mengumumkan jadwal seleksi administrasicalon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Selasa, 29 Juni 2021.

Dilansir dari berbagai sumber, kebutuhan calon aparatur sipil negara (CASN) per 13 Juni 2021 mencapai 707.622.

Dimana formasi terbanyak dibuka untuk PPPK Guru dengan jumlah formasi sebanyak 531.076 jiwa.

Namun, ternyata seleksi PPPK Guru 2021 ternyata tidak dapat diikuti oleh beberapa kategori guru honorer lho.

Baca Juga: Kapan Cair Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Juli 2021? Ini Info Terbaru Dinsos Jakarta, Cara Dapat, Link Daftar

Dilansir Seputar Lampung dari berbagai sumber, berikut daftar guru honorer yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2021;

  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Sementara itu, guru honorer dengan 3 kriteria berikut tidak boleh mendaftar PPPK 2021.

1. Tidak terdaftar di Dapodik

Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai guru PPPK adalah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 30 Juni 2020.

Ini artinya, jika guru honorer telah terdaftar di Dapodik bisa mendaftar menjadi guru PPPK meski tidak memiliki NUPTK.

Guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik tidak bisa mengikuti seleksi guru PPPK 2021.

Baca Juga: Jadwal XXI MALKARTINI (Moka) dan MBK Lampung Hari Ini, Harga Tiket, dan Jam Tayang Fast & Furious 9 Terbaru

2. Tidak memiliki kualifikasi S1/D4

Sesuai dengan UU Guru dan Dosen, setiap calon peserta harus memiliki kualifikasi S1/D4. Hal ini dibuktikan dengan ijazah pendidikan yang dimiliki.

Bagi guru honorer yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, Kemendikbud menyarankan agar segera melakukan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

3. Latar belakang pendidikan tidak linear

Menurut Kemendikbud, untuk mengikuti seleksi guru PPPK, latar belakang pendidikan S1/D4 harus linear dengan mata pelajaran yang diajarkan.

Dengan kata lain, lulusan S1 Pendidikan Bahasa Indonesia hanya bisa mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler