Jangan Sampai Skip, Perhatikan 6 Hal Ini Jika Anda Dinyatakan Lolos Dapat BLT UMKM 2021 Agar Dapat Rp1,2 Juta

16 Juni 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi BPUM 2021. /Twitter @KUKMPDKI.JKT/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah menggelontorkan dana Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 hingga akhir Juni 2021.

Jika NIK KTP Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM 2021 di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Anda perlu segera mengeceknya di Bank penyalur.

Adapun Bank penyalur BPUM 2021 tak lain adalah BRI dan BNI.

Lalu bagaimana caranya agar Anda bisa tahu kalau nama Anda terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta?

Caranya dengan cek NIK KTP Anda di link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id milik BNI.

Baca Juga: Bocoran My Roommate Is a Gumiho Episode 7 Malam Ini: Tak Ingin Kehilangan Hyeri, Jang Ki Young Ambil Kelereng?

Baca Juga: Hasil SBMPTN Telah Diumumkan, Berikut 7 Kampus Negeri Paling Favorit pada 2021, Peringkat Ke-1 Mengejutkan!

Supaya dana bantuan bisa cair ke rekening Anda, pastikan Anda menjadi penerima BLT UMKM terlebih dahulu. Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta.

Sebagai informasi penyaluran BPUM hanya ada 2 tahap. Sedangkan penyaluran BLT UMKM Tahap 2 sedang dalam persiapan dan tahap 3 belum dibuka.

Berkut Cara Cek BPUM BRI melalui link eform.bri.co.id:

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Scroll ke bawah dan klik 'BPUM'

3. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM

4. Ketikkan kode capcha sesuai dengan yang diminta

5. Lalu klik 'Proses Inquiry'

Baca Juga: SULTAN! Nagita Slavina 'Ngidam' Nonton Film The Conjuring 3, Raffi Ahmad Langsung Sewakan Satu Gedung Bioskop!

Baca Juga: Jumlah Positif Covid-19 Melonjak, Metro Lampung Berubah Menjadi Zona Merah

Berikut cara cek BLT UMKM melalui link banpresbpum.id milik BNI:

1. Buka laman banpresbpum.id

2. Masukan NIK KTP Anda yang didaftarkan menjadi penerima BLT UMKM

3. Klik Cari 

Jika NIK KTP lolos dan terdaftar di eform.bri.co.id maka akan ada tulisan seperti dibawah ini:

Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. **** dengan nomor rekening *****. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP.

Baca Juga: Batas Akhir Ganti Kartu ATM Debit Chip Bank Mandiri Juli 2021: Catat Tanggal dan Jadwal Bank Himbara Lainnya

Dilansir dari website resmi eform.bri.co.id ketika Anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 harus memperhatikan 6 hal berikut ini supaya dana cair ke rekening Anda:

  1. Penerima BPUM wajib membawa dokumen persyaratan untuk melakukan pengambilan dana BPUM, yaitu asli & copy eKTP. Dokumen lain yaitu Formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan & Kuasa Penerima Dana BPUM disediakan di Kantor BRI tanpa materai.
  2. Dana BPUM dapat dicairkan di SELURUH unit kerja BRI (Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan BRI Unit) sehingga penerima BPUM dapat mendatangi kantor BRI dengan antrean lebih longgar untuk mempercepat proses layanan.
  3. BRI selalu mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19 untuk seluruh kantor BRI. Penerima BPUM agar selalu mengenakan masker dan menjaga jarak selama bertransaksi.
  4. BRI berwenang untuk membatasi jumlah antrean, menentukan kuota penyaluran BPUM setiap hari, serta mengatur penjadwalan kedatangan penerima BPUM sesuai kapasitas kantor BRI dan protokol kesehatan.
  5. Penerima BPUM memiliki kelonggaran waktu selama 3 bulan dari tanggal terdaftar sebagai penerima BPUM sehingga tidak perlu terburu-buru dan berkerumun di kantor BRI untuk melakukan pencairan dana. Apabila penerima BPUM menemui kondisi antrean yang melebihi kapasitas kantor BRI, silakan datang ke kantor BRI di hari lain.
  6. Penerima BPUM agar tidak percaya terhadap informasi dari pihak yang tidak bertanggungjawab terkait proses pengambilan dana BPUM.

Dilansir dari Berita DIY dalam artikel "NIK KTP Lolos Jadi Penerima BPUM 2021, Perhatikan 6 Hal Ini agar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Cair ke Rekening", itulah 6 hal yang perlu diperhatikan jika Anda lolos menjadi penerima BPUM 2021 Rp 1,2 Juta.***(Irsa Ardia/Berita DIY)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler