NIK HIjau di eform.bri.co.id/bpum Namum BLT UMKM Tak Cair? Coba Adukan ke Sini Agar Segera Dapat BPUM 2021

15 Juni 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi tampilan laman eform.bri.co.id BRI tanda NIK eKTP pelaku UMKM lolos jadi penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM. /tangkap layar eform.bri.co.id

SEPUTAR LAMPUNG - Apakah Anda salah satu orang yang mendapati NIK Anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2021 namun dananya belum cair?

Baru-baru ada beberapa kasus terkait NIK yang tercatat terdaftar eform.bri.co.id/bpum namun saat didatangi ke Bank, dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta tidak masuk ke dalam rekening.

Ketika dikonfirmasi oleh pihak Bank penyalur dana BLT UMKM atau BPUM 2021 tersebut mereka sendiri juga terlihat kebingungan mengapa hal tersebut terjadi.

Jika hal ini terjadi kepada Anda, Anda jangan panik dan tak perlu khawatir. Pasalnya, hal ini dapat Anda laporkan.

Baca Juga: Go Internasional, Park Seo Joon Dikabarkan Bakal Main Bareng Brie Larson dalam Film 'The Marvel'!

Anda dapat menghubungi kanal aduan Kementerian Koperasi dan UKM agar dana BLT UMKM Rp1,2 juta bisa segera masuk ke rekening Anda.

Kemenkop UKM sengaja mengeluarkan kanal aduan terkait dengan masalah BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar ini, termasuk jika terjadi pungutan liar.

Pelaku usaha mikro bisa melakukan konsultasi, pengaduan, atau pelaporan terkait program BLT UMKM 2021 ini, melalaui berbagai cara berikut ini:

  1. Call Center: 1500587
  2. WhatsApp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)
  3. Email: info@kemenkopukm.go.id

Baca Juga: Jadwal Terbaru XXI MALKARTINI, MBK Lampung, dan CGV Transmart Hari Ini, Harga Tiket dan Jam Tayang Conjuring

Sebagai informasi, saat ini Kemenkop UKM sudah menyalurkan Banpres BPUM PNM Mekaar ke 9,8 juta orang di tahap 1.

Masing-masing dari mereka mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta tanpa potongan biaya apapun.

Bantuan ini bisa dicairkan di bank BRI ataupun BNI terdekat dengan menunjukkan bukti terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Pelaku usaha mikro bisa mencairkan bantuan ini dalam jangka waktu tiga bulan setelah mendapatkan notifikasi terdaftar sebegai penerima BLT UMKM.

Pelaku usaha mikro yang dipungut biaya atau mendapati pungutan liar bisa melaporkan hal ini ke Satuan Tugas Saber Pungli dengan cara sebagai berikut:

  • Telepon di call center 193
  • Mengirimkan SMS di nomor 1193
  • Melaporkan via email di lapor@saberpungli.id.

Baca Juga: PENTING! Berikut 6 Tips dan Strategi Menjawab Soal SKD pada Sistem CAT Agar Lolos Seleksi CPNS 2021

Lantas, bagaimana cara mengetahui jika masyarakat dapat BLT UMKM Rp1,2 juta ini atau tidak?

Masyarakat yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat akan terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Link eform.bri.co.id/bpum disediakan oleh BRI, sedangkan banpresbpum.id disediakan Bank BNI.

Cara cek online daftar penerima BLT UMKM bisa dilakukan menggunakan HP atau perangkat apapun yang terhubung internet dengan memasukkan NIK KTP di link tersebut.

Setelah itu sistem akan mencocokkan data yang diinput dengan database yang tersedia.

Baca Juga: CPNS/PPPK 2021 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Formasi untuk Lulusan SMA SLTA Sederajat di Kejaksaan RI Terbaru

Jika terdaftar sebagai penerima, pelaku usaha mikro bisa langsung datang ke bank untuk mencairkan bantuannya.

Dilansir dari Berita DIY dalam artikel "BLT UMKM Tak Cair Meski NIK Ada di eform.bri.co.id/bpum? Lapor ke Sini agar Dapat Banpres BPUM PNM Mekaar", itulah cara lapor jika NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id/bpum tetepi BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta tidak cair.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler