Mau Dapat Bantuan UMKM Rp200 Juta dari Kemenparekraf? Berikut Ini Link Daftar, Ketentuan, Syarat, dan Prosedur

10 Juni 2021, 13:25 WIB
Login aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id untuk dapat bantuan BIP hingga Rp200 juta. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar gembira, bagi anda tak lolos BPUM 2021 Tahap 1 dan 2 bisa mendaftar bantuan UMKM senilai Rp200 Juta yang diadakan oleh Kemenparekraf atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP 2021).

Selain itu, untuk link daftar, syarat, dan prosedur bisa anda dapatkan di akhir artikel ini dan jangan khawatir untuk pelaku usaha mikro yang tidak lolos BPUM/BLT UMKM 2021 Tahap 1 dan 2 bisa mencoba mendaftar bantuan dari Kemenparekraf senilai Rp. 200 Juta dan diharapkan adanya peluang ini dapat mengembangkan usahanya menjadi lebih baik dan maju.

Dikutip Seputarlampung dari laman kemenparekraf.go.id, Sandiaga Uno selaku Menparekraf memaparkan bahwa program BIP 2021 bertujuan untuk meningkatkan aspek digitalisasi dari penggerak ekonomi.

Baca Juga: Selain BLT UMKM 2021 Tahap 3, Ada Bantuan Dana 1.300 Wirausaha Kemenkop UKM: Link Daftar, Syarat, dan Prosedur

“Pelaku usaha tak hanya menjual produk secara online, tapi bisa menciptakan konten-konten kreatif demi peningkatan dan transformasi usaha,” Jelasnya.

Perlu anda ketahui, bahwa bantuan untuk pelaku UMKM yang direalisasikan Kemenparekraf di tahun 2021 dibagi menjadi dua kategori, yaitu ada BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha).

Berikut ini rincian dari jumlah bantuan BPI 2021 yang mana dijelaskan bahwa besaran jumlah BIP Reguler yakni maksimal Rp200 juta per penerima, kemudian untuk untuk BIP JPU jumlahnya sebesar Rp20 juta per penerima.

Bantuan dana sebesar Rp. 200 Juta dari Kemenparekraf atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tahun 2021 bisa jadi alternatif lain bagi anda pelaku usaha mikro yang tidak lolos mendapatkan bantuan BPUM/BLT UMKM 2021 Tahap 1 dan 2.

Nah, sembari anda menunggu kapan BPUM/BLT UMKM 2021 Tahap 3 dibuka? Kini anda bisa mencoba mendaftar dana bantuan sebesar Rp. 200 Juta ini. Caranya dengan melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tahap 3 BLT UMKM 2021 Kapan Cair ? Kesempatan Dapat Rp. 1,2 Juta di BPUM PNM Mekaar Masih Ada: Ikuti Cara Ini

Langkah-Langkah mendaftar BIP Kemenparekraf tahun 2021, yakni:

1. Cari menu daftar
2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP Jaring Pengaman Usaha
3. Selanjutnya, klik untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
4. Anda harus isi Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul
5. Selanjutnya, klik mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU
6. Memasukkan biodata diri ke form pendaftaran yang antara lain berisi,:

• NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
• Nama Perusahaan
• Alamat Perusahaan
• Nama Pemilik
• Nomor KTP
• NPWP Badan Usaha
• Alamat email (masih aktif)
• Nomor Handphone Whatsapp
• Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file
• Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini, selanjutnya jangan lupa beri tanda centang pada kolom pernyataan
• dan pastikan sudah lengkap, silahkan klik tombol daftar

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Formasi CPNS/PPPK 2021 Kejaksaan RI untuk Lulusan S1 Manajemen, Teknik Sipil, dan Ekonomi

Langkah berikutnya, data akun anda akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

1. Masuk kembali ke laman sebelumnya
2. Masukkan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login
3. Klik log in

Berdasar dari syarat BIP Reguler, pelaku atau badan usaha yang berhak mendapat bantuan ini adalah yang berkecimpung dalam 6 subsektor ekonomi kreatif: Aplikasi, Game developer, Kriya, fesyen, Kuliner, Film

Ketentuan Persyaratan BIP Reguler Kemenparekraf, yakni:

1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah Penanggung jawab Badan Usaha
2. Penanggung jawab badan usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Perusahaan dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk
3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:
• Berusia minimal 18 tahun
• Tidak sedang menjalani hukuman
• Berjiwa sehat / berakal sehat
4. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan usaha (dengan kepemilikan saham dan entitasnya 100 persen dimiliki Warga Negara Indonesia). Yang dimaksud badan usaha dalam petunjuk teknis Bantuan Insentif Pemerintah ini adalah Badan usaha berbadan hukum antara lain : Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi. dan badan usaha tidak berbadan hukum (khusus untuk badan usaha berbentuk CV)
5. Melampirkan portofolio atau profil usaha berupa foto dan video untuk karya atau produk yang dihasilkan, serta melampirkan tautan video singkat yang berisi penjelasan mengenai lokasi usaha, operasional usaha, kegiatan produksi, dan informasi lainnya, video maksimal berdurasi 5 menit.
6. Memiliki nama dan tempat kedudukan badan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait
7. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS
8. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima)
9. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha
10. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi
11. Khusus untuk usaha pariwisata, bagi usaha yang lokasi usahanya berada di Desa Wisata dan usaha homestay akan menjadi nilai tambah dalam penilaian.
12. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak pernah menerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) sebelumnya, serta tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah 12 pusat maupun pemerintah daerah dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
13. Badan usaha / Badan Hukum calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
14. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.

Baca Juga: Download PDF Formasi CPNS PPPK 2021 untuk Lulusan S1 Manajemen, Akuntansi, dan Psikologi BKKBN Terbaru

Sedangkan untuk persyaratan BIP JPU, pelaku usaha yang berhak mendapat bantuan dari Kemenparekraf, di antaranya adalah Kuliner, Kriya, Fesyen.

Ketentuan persyaratan BIP JPU Kemenparekraf, yakni:

1. Pihak yang mendaftarkan badan usahanya adalah pemilik atau penanggung jawab Usaha
2. Penanggung jawab usaha adalah orang yang secara resmi berhak mewakili badan usaha dan adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk
3. Penanggung jawab Badan Usaha cakap secara Hukum:
• Berusia minimal 18 tahun.
• Tidak sedang menjalani hukuman
• Berjiwa sehat / berakal sehat
4. Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang memiliki bidang usaha di subsektor Kuliner,Kriya, atau Fashion.
5. Pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mempekerjakan tenaga kerja wanita/disabilitas, ataupun memiliki dampak sosial ke masyarakat akan menjadi nilai tambah
6. Tempat kedudukan domisili usaha yang berada di Desa wisata akan menjadi nilai tambah
7. Memiliki nama dan tempat kedudukan usaha yang tetap yang dibuktikan dengan dokumen terkait
8. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS
9. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif; (nomor rekening akan diminta saat pengusul lolos menjadi calon penerima) dan Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha/perorangan
10. Memiliki nomor telepon genggam (telepon pintar) yang terkoneksi dengan aplikasi Whatsapp, atau minimal nomor telepon seluler yang aktif untuk keperluan notifikasi
11. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis,nilai RAB sebesar Rp 20.000.000
12. Minimal usaha sudah berdiri selama 1 tahun.
13. Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
14. Jika diperlukan, panitia atau tim kurator dapat memberikan persyaratan tambahan atau kriteria khusus yang sesuai dengan subsektornya.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenparekraf

Tags

Terkini

Terpopuler