7 Poin Penting Pendaftaran CPNS Khusus Disabilitas 2021: Syarat, Pembagian Formasi, Jadwal, Beserta Tahapan

17 Mei 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas. /PRMN/Julian Romadhin

SEPUTAR LAMPUNG - Tinggal menghitung hari, seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 akan segera dibuka.

Kesempatan ini boleh dicoba oleh semua putra-putri terbaik bangsa termasuk para penyandang disabilitas.

 

 

Seperti yang kita ketahui bahwa peserta seleksi formasi CPNS khusus Disabilitas sangat istimewa, sehingga diharapkan rekan-rekan untuk memperhatikan poin penting apa saja yang harus anda terapkan agar bisa lolos seleksi administrasi hingga seleksi berikutnya.

Jika sudah anda terapkan, langkah selanjutnya adalah perhatikan jadwal seleksi dan alur tahapan, serta ketentuan penerimaan CPNS di masing-masing formasi.

Perlu diingat bahwa ketentuan penerimaan CPNS di masing-masing formasi berbeda, maka dari itu, perhatikan, dan catat bagian yang dirasa cocok untuk dipilih sebagai jalur penerimaan CPNS 2021.

Baca Juga: Dibutuhkan untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021, Berikut Tata Cara Membuat SKCK Online: Bisa di Mana dan Kapan Saja

Dilansir Seputarlampung dari laman Kemenpan RB ada beberapa point penting yang dijelaskan Katmoko Ari Sambodo Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB bahwa ASN harus memiliki setidaknya delapan profil. Delapan profil tersebut adalah integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship.

Poin-poin tersebut menjadi pertimbangan para peserta seleksi yang mendaftar CPNS dan PPPK, karena untuk menjadi seorang ASN tidaklah mudah harus memiliki sifat dari kedelapan poin tersebut, setidaknya setengah dari poin tersebut.

“Jadwal kegiatan seleksi dimulai sejak 30 Mei sampai penetapan NIP CPNS dan PPPK Desember 2021," kata Katmoko Ari Sambodo.

Baca Juga: LENGKAP! Kumpulan Ucapan Selamat Idulfitri 2021 dalam Bahasa Indonesia, Inggris, Arab dan Jawa Beserta Artinya

Ketentuan Umum CPNS

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Baca Juga: Renungan Akhir Ramadhan: Jangan Sampai Masuk 5 Golongan Orang yang Merugi Seperti Kata Rasulullah Berikut Ini

Syarat dan Ketentuan Formasi Khusus CPNS: Disabilitas, diantaranya adalah:

  1. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi.
  2. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
  3. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
  4. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaimana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;
  5. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
  6. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;
  7. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
  8. Panitia penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.

Baca Juga: Jadi Barang Mewah di Indonesia, iPhone Ternyata Dianggap Ponselnya Orang Miskin di China

Berikut pembagian Formasi Khusus CPNS, diantaranya adalah

  1. PPK segera melakukan pemilahan formasi khusus untuk CPNS:
  2. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”(Cumlaude) Jumlah: sesuai kebutuhan
  3. Penyandang Disabilitas, Jumlah: minimal 2% dari formasi
  4. Diaspora, Jumlah: sesuai kebutuhan

Berikut Tahapan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021 sebagai berikut:

  1. Pengumuman seleksi 30 Mei hingga 13 Juni 2021
  2. Pendaftaran seleksi, 31 Mei hingga 21 Juni 2021
  3. Seleksi administrasi dan pengumuman, 1-30 Juni 2021
  4. Masa sanggah, 1-11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS (CAT BKN), Juli-September 2021
  6. Seleksi kompetensi PPPK guru (CBT Kemendikbudristek), Agustus, Oktober dan Desember 2021
  7. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS, September-Oktober 2021
  8. Pengumuman akhir dan masa sanggah, November 2021.
  9. Penetapan NIP CPNS dan PPPK, Desember 2021.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler