Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi Juga Dilarang, Berikut Ini Pengecualiannya

7 Mei 2021, 14:49 WIB
Penyekatan larangan mudik lebaran 2021 /Twitter /@TMCPoldaMetro/

SEPUTAR LAMPUNG - Aturan pemerintah untuk melarang mudik ternyata juga berlaku untuk wilayah aglomerasi.

Jika sebelumnya beredar kabar bahwa mudik ke sesama wilayah aglomerasi diperbolehkan, namun Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, mudik lokal di wilayah aglomerasi tetap tidak diperbolehkan.

Keputusan ini mempertegas bahwa segala jenis mudik mulai dari mudik lokal, mudik antar kota, hingga antar provinsi dan lainnya, seluruhnya dilarang agar tidak menimbulkan kebingungan.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Episode 150 Sabtu, 8 Mei 2021 NET TV: Reyyan Tertampar Ucapan Zehra Hingga Menangis?

"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis 6 Mei 2021.

Meski begitu bagi masyarakat di wilayah aglomerasi diperbolehkan melakukan perjalanan antar kota bagi yang memiliki urgensi khusus seperti perjalanan dinas, keperluan berobat, atau ada keluarga yang sakit/meninggal.

Hanya saja bagi pelaku perjalanan yang masuk kelompok pengecualian itu harus melengkapi surat bebas Covid-19 dan surat keterangan dari kelurahan/desa (bagi yang keperluan berobat) atau surat dari perusahaan dengan tanda tangan dan cap basah.

Baca Juga: Mitos atau Fakta! Badai Sitokin Sebabkan Raditya Oloan Sulit Bernafas: Simak Gejala, Bahaya, dan Cara Mencegah

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.

Berikut pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, di antaranya adalah:

  1. Bekerja perjalanan dinas

  2. Kunjungan keluarga sakit

  3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

  4. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

  5. Kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

  6. Pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki cetakan (print out) surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  7. Pegawai swasta wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

  8. Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

  9. Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

  10. Calon pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Prfmnews.com berjudul "Agar Tak Ada Kebingungan, Pemerintah Putuskan Larang Segala Jenis Mudik Termasuk Mudik Lokal".***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler