SEPUTAR LAMPUNG – Ada sejumlah prosedur ketika masyarakat ingin balik nama sertifikat tanah (jual-beli) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Masih banyak masyarakat yang belum paham perihal cara balik nama sertifikat tanah di kantor BPN, biaya balik nama, hingga dokumen apa saja yang perlu dibawa atau disiapkan.
Balik nama sertifikat tanah diperlukan ketika seseorang membeli atau menjual sebidang tanah.
Dengan balik nama sertifikat, masyarakat dapat memiliki hak-hak atas tanah tersebut.
Berikut cara mudah balik nama sertifikat tanah, biaya, hingga syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
Prosedur ini dilansir Seputar Lampung dari Portal Jember pada artikel berjudul: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Jual-Beli di Kantor BPN dan Dokumen yang Wajib Disiapkan.
Baca Juga: Calon Pengantin Bisa Terima Bantuan Prakerja, Bagaimana Cara Dapatnya dan Apa Syaratnya?
Baca Juga: Kabar Buruk dari Dunia Pendidikan Indonesia, Video Mesum Bocah SD dan SMP Tersebar di WhatsApp
Dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah (hak jual beli) di kantor BPN:
- Formulir pemohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila telah dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
- Sertifikat tanah asli
- Akta jual beli tanah dari PPAT
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Prosedur dan cara balik nama sertifikat tanah di BPN:
Setelah semua dokumen siap, semua dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada petugas di kantor BPN. Pemohon juga harus membayar biaya administrasi.
Setelah itu, pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas.
Kemudian, nama pembeli selaku pemegang hak yang baru atas tanah akan ditulis pada buku tanah dan sertifikat.
Ada beberapa jenis biaya yang harus dibayar oleh pihak pembeli tanah saat mengurus balik nama sertifikat tanah terkait jual-beli.
Rincian biaya yang harus dibayar untuk mengurus balik nama sertifikat tanah terkait jual-beli:
- Uang jasa honorarium PPAT (termasuk saksi).
Sebenarnya, nilai honorarium PPAT bervariasi. Namun, ada aturan yang membatasi honorarium PPAT, yakni tidak boleh lebih dari 1 persen dari harga transaksi jual-beli tanah yang tercantum di dalam AJB
Baca Juga: Sinopsis Hercai Season 3 Jumat 5 Maret 2021 di NET TV: Kedatangan Reyyab Membuat Miran Menangis
- Pembeli harus membayar BPHTB sebesar 5 persen dari harga jual tanah dan bangunan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
- Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50.000.
- Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50.000
- Biaya pelayanan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan. Biaya pengurusan administrasi balik nama sertifikat tanah terkait jual-beli ini ditentukan dengan rumus nilai jual tanah dibagi 1000.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Warna Lipstik Favorit Bisa Ungkap Karakter Asli Wanita, Ada yang Mudah Baper!
Itulah prosedur, cara, biaya, dan dokumen yang perlu disiapkan ketika mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN.*** (Lulu Lukyani/Portal Jember)