Kabar Baik! Bansos UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan, Perhatikan Cara Dapatkan NIB di OSS Berikut Ini

25 Februari 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM 2021 dari Kemenkop RI /Media Pakuan/ Pikiran Rakyat

SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pasalnya, pemerintah akan melanjutkan bantuan presiden untuk UMKM yang sering disebut dengan BPUM UMKM. 

Adapun, bantuan sosial (bansos) tunai yang diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19 ini dikabarkan akan menyasar kepada kurang lebih 14 juta pelaku UMKM.

Dimana, nantinya pemerintah akan memberikan dana bantuan usaha dalam bentuk dana hibar sebesar Rp2,4 juta per penerima.

Baca Juga: Ingin Melanjutkan Kuliah untuk PNS? Berikut 6 Beasiswa Fully Funded dengan Peluang Lolos Besar

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian memiliki usaha mikro dan calon penerima tidak bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan BUMD.

Selain itu, calon penerima harus memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp2 juta serta wajib memiliki surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha.

Dilansir dari laman resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: 7 Tanda Tubuh Penuh Racun dan Harus Segera Detox, Jika Terlambat Bisa Berakibat Fatal

Berikut Langkah-langkah permohonan perizinan berusaha erseorangan (Skala Mikro dan Kecil);

1. Login di OSS melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2.Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan, kemudian pilih:

Untuk skala usaha Mikro, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

Untuk skala usaha Kecil, klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Baca Juga: Perhatikan! Lansia yang Memiliki 11 Penyakit Bawaan Ini Tidak Bisa Divaksinasi Covid-19, Salah Satunya Kanker

3. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

4.Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

Baca Juga: Bocoran Sisyphus: The Myth Episode 4, Park Shin Hye dan Cho Seung Woo Lawan Biro Kontrol Gunakan Coca Cola?

5. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan), klik tombol Selanjutnya.

6. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha, beri tanda centang pada kotak disclaimer, klik tombol Proses NIB.

7. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

Baca Juga: Bocoran Sisyphus: The Myth Episode 4 Malam Ini, Park Shin Hye Berhasil Dilumpuhkan, Cho Seung Woo Kabur?

Selain NIB,  BKPM juga menyediakan pendaftaran untuk izin komersial atau operasional.

Caranya;

  1. Bila Anda membutuhkan Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih menu Permohonan, klik IUMK, klik Izin Komersial/Operasional.
  2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda kemudia klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda dan klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Begitulah cara untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), semoga bermanfaat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber BKPM

Tags

Terkini

Terpopuler