Lagi Asik Curi Ikan Di Natuna Utara, Kapal Asing Taiwan Ini Dibekuk TNI AL

23 Januari 2021, 18:00 WIB
Kapal TNI AL KRI USH-359 menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan saat melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. /ANTARA/Dokumentasi TNI AL

SEPUTAR LAMPUNG - Kapal Asing kembali berusaha 'menjarah' ikan di Natuna Utara.

TNI AL berhasil membekuk kapal berbendera Taiwan tersebut saat sedang melakukan ilegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.

Kapal bernama Hai Chien Hsing 20 itu membawa sembilan anak buah kapal (ABK).

Di mana tujuh diantaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan dua lainnya berkebangsaan Taiwan.

Baca Juga: Tayang Malam Ini, Sinopsis Mr. Queen Episode 13, Dalang Pengeboman Kim Jung Hyun Terungkap?

Adapun, kapal asing ini berbobot 70 Gross Ton (GT).

Dilansir dari prbekasi.com dalam artikel 'TNI AL Berhasil Tangkap Kapal Asing Berbendera Taiwan Pencuri Ikan di Laut Natuna Utara', pencurian ikan itu diketahui pertama kali ketika KRI Usman Harun (USH)-359 sedang melaksanakan patroli rutin.

Patroli rutin tersebut di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi adanya kontak asing yang dicurigai sebagai kapal ikan asing.

Dugaan mengarah kepada aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Baca Juga: Catat! Cara Mudah Buat Cokelat Untuk Dambaan Hati Pada Hari Valentine, Berikut Resepnya

Karena itu Komandan KRI USH-259 Kolonel Laut (P) Binsar Afred Syaiful Sitorus meminta kapal mendekati lokasi kegiatan yang disinyalir sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Ketika didatangi, kapal tersebut sempat berupaya menghindar, dengan cara menambah kecepatan kapal untuk menjauh ke utara. Karena itu Komandan KRI USH-359 memberikan isyarat kepada kapal ikan asing untuk segera berhenti, namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut.

Sebab itu, akhirnya kapal ikan asing dihentikan dengan manuver dan merapatkan kapal, dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure.

Baca Juga: Ada BTS dan GOT7 di KPOP Super Concert SCTV, Ini Jadwal dan Link Streamingnya

Kapal dinahkodai oleh Hu Shih Jung, warga negara Taiwan. Hasil tangkapan ikan yang ada di kapal berjenis campuran sebanyak 12 ton dalam 4 palka.

Kapal penangkap ikan di ZEE Indonesia itu diketahui tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, serta menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai aturan.

Atas hal tersebut, mereka diduga telah melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Saat ini kapal ikan asing itu telah ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid dalam pernyataannya mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menghadirkan patroli di wilayah yurisdiksi nasional untuk menjaga kedaulatan negara.

Baca Juga: Wajib Tahu Filosofi Logo Hari Lahir Nahdlatul Ulama Ke-95, Berikut Link Download Logo dan Twibbon Harlah 95

Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional Indonesia," kata Abdul Rasyid.

"Salah satunya adalah pelanggaran 'illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing' di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I," kata Abdul Rasyid.***(Rizki Gura Saputra/PR Bekasi)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler