Benar-benar 'Surga' bagi Koruptor, Ratusan PNS Kasus Korupsi di Indonesia Masih Digaji Negara!

30 Desember 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi korupsi /Dokumen Pikiran Rakyat/

 

SEPUTAR LAMPUNG - Indonesia memiliki banyak predikat 'surga'. Tidak hanya dalam artian yang positif, beberapa di antaranya juga banyak yang dalam konotasi negatif.

Dalam hal korupsi misalnya. Tingginya kasus korupsi di Indonesia hingga meraih predikat level dunia, membuat negara kita sering disebut sebagai surga bagi para koruptor.

Predikat ini diperkuat lagi dengan terbilang lemahnya penegakan hukum di Indonesia yang seringkali berbanding terbalik dengan kasus yang melibatkan rakyat kecil.

Hanya untuk menebus kesalahan karena mencuri ayam misalnya, seseorang bisa mendekam beberapa di penjara.

Baca Juga: Kedubes Malaysia Akhirnya Angkat Suara tentang Video Pelecehan Lagu Indonesia Raya

Bandingkan dengan beberapa koruptor yang kadang bisa lenggang bebas atau bisa hidup di penjara dengan fasilitas menyerupai hotel mewah.

Kemirisan kita mungkin akan semakin menjadi dengan fakta berikut ini. Yakni bahwa koruptor dari kalangan PNS masih menerima gaji dari negara.


Terkait dengan hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengaku setidaknya ada 118 koruptor yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dari tersebut berdasarkan data hingga 29 Desember 2020.

Baca Juga: Mudah, Begini Cara Memblokir Kendaraan Bermotor Secara Online Agar Tak Kena Pajak Progresif

"PNS yang keputusan pengadilan tentang kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi belum diberhentikan itu ada 118 orang," kata Bima dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara daring sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Rabu, 30 Desember 2020.

Karena belum diberhentikan sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, maka para koruptor itu masih menerima gaji negara. Hal ini jelas memberatkan keuangan negara.

Untuk itu, Bima mengimbau kepada PPK yang menjadi atasan PNS terpidana korupsi supaya menyelesaikan tanggung jawabnya sesegera mungkin.

"Kami (BKN) terus mengejar PPK, menyurati untuk sesegera mungkin memberhentikan PNS yang bersangkutan."

Baca Juga: Bantuan Sosial Tunai Segera Cair, Presiden Jokowi Melarang Digunakan untuk Beli Rokok

"Karena jika itu tidak dipenuhi, maka bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan dengan cepat," kata Bima.

Bima juga menyesalkan sejumlah proses pemberhentian yang telah diajukan PPK, namun masih perlu dikoreksi oleh BKN.

Sebab, kata Bima, pejabat pembina kepegawaiannya mau melakukan pemberhentian dengan hormat.

Seperti pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri.

"Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena seharusnya PNS koruptor itu diberhentikan tidak dengan hormat," kata Bima.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler