Patahkan Argumen Habib Rizieq Soal Privasi Pasien, Kapolda Jawa Barat Paparkan Landasan Hukumnya

30 November 2020, 17:05 WIB
RS Ummi. /rsummi.com

SEPUTAR LAMPUNG - Polemik penolakan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk hasil tes swabnya bergulir cepat di masyarakat hingga memunculkan pro dan kontra.

Banyak pihak berargumen bahwa adalah hak HRS untuk menolak mengumumkan hasil tes swabnya.

Banyak pula yang menyayangkan sikap Wali Kota Bogor yang bersikeras mengetahui hasil tes swab itu hingga berencana menempuh jalur hukum.

Terkait dengan hal ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri akhirnya buka suara terkait argumen Habib Rizieq Shihab dan tim dokternya yang menolak diperiksa saat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor, dengan alasan hak privasi.

Menurut Dofiri, berdasarkan Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang tentang Kesehatan, semua orang memang memiliki hak untuk menolak.

Baca Juga: Selangkah Lagi Menyongsong Indonesia Bebas Pandemi, Masyarakat Pulih Ekonomi Bangsa Kembali Melejit

Tetapi, dalam ayat 2 di Pasal yang sama ditegaskan bahwa hak menerima atau menolak tersebut tidak berlaku jika menyangkut penyakit menular.

“Kita lihat di ayat duanya: hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa,” ucap Ahmad Dofiri pada Senin, 30 November 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribata News Polri.

“Lihat huruf a-nya, pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi, jelas,” ujarnya menambahkan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Habib Rizieq Tolak Umumkan Hasil Tes Covid-19, Kapolda Jawa Barat Patahkan Argumen Soal Privasi".

Ahmad Dofiri mengingatkan pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia dan dunia saat ini, tergolong penyakit yang cepat menular.

Sehingga wajar aparatur pemerintah berupaya memastikan penanganan dan pemeriksaan yang tepat untuk mencegah penularan, termasuk terhadap Habib Rizieq Shihab.

“Pasal 57 lebih tegas lagi: setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan,” kata Ahmad Dofiri.

Baca Juga: TERBARU! Ini 11 Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun yang Diputuskan Pemerintah

“Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a, disebutkan dalam perintah Undang-Undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat,” tuturnya menambahkan.

Ahmad Dofiri menegaskan bahwa bagi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.

“Satgas Covid-19, jelas, bagaimana pun kepentingan atau keselamatan masyarakat (adalah) hukum yang tertinggi,” ucapnya.

“Maka kemudian bagaimana Satgas Covid-19 berkepentingan untuk mengambil langkah itu,” ujar Ahmad Dofiri menambahkan.

Seperti yang diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mendapatkan surat yang ditandatangani Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Surat itu berisi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang menyatakan tidak memberikan izin terkait hasil tes PCR miliknya untuk diketahui oleh Pemerintah Kota.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler