Jangan Tertukar! 'Mahram' dan 'Muhrim' Punya Arti yang Sangat Berbeda, Ini Ulasannya

- 15 November 2020, 14:30 WIB
ILUSTRASI guru madrasah.
ILUSTRASI guru madrasah. /DOK. PR/
  • Mahram muabbad ( محرم المؤبد ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya; dan
  • Mahram muaqqot ( محرم المؤقت ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Baca Juga: Detik-detik Wafatnya Nabi Muhammad SAW, Ada Nama yang Terus Disebut Rasulullah, Mengharukan!

1. Macam-macam Mahram muabbad

Mahram karena keturunan

  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita
  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan
  3. Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita
  7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita

Baca Juga: Masih Keturunan Nabi Muhammad, Ini Silsilah Habib Rizieq Shihab yang Membuat Banyak Orang Penasaran

Mahram karena pernikahan

  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
  2. Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
  3. Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
  4. Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri)
  5. Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)

Mahram karena sepersusuan

  1. Wanita yang menyusui dan ibunya
  2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan)
  3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan)
  4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
  5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui
  6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
  7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
  8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui
  9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyesui

Baca Juga: Sejarah Singkat Kelahiran Nabi Muhammad SAW dan 13 Peristiwa Luar Biasa yang Mengiringi Kelahirannya

2. Mahram muaqqot

  1. Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri)
  2. Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri
  3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam
  4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
  5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam
  6. Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
  7. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
  8. Wanita yang sedang ihrom sampai ia tahallul
  9. Wanita dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat

Demikian, semoga setelah ini kita bisa menggunakan kedua istilah di atas dengan lebih tepat dan benar.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah