SEPUTAR LAMPUNG - Kata 'mahram' dan 'muhrim' adalah dua kata bahasa Arab yang sering digunakan dalam keseharian orang-orang Indonesia.
Keduanya sering digunakan untuk mengistilahkan dua orang berlainan jenis yang tidak boleh dinikahi. Kalimat ini umumnya banyak digunakan oleh anak-anak muda dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti, "Bukan muhrim, jangan dekat-dekat...".
Meski masyarakat umumnya sudah paham tentang maksud dari kata 'muhrim' dalam kalimat tersebut, ternyata muhrim bukan kata yang tepat untuk menyebutkan hubungan dua orang berlawanan jenis yang tak boleh menikah.
Baca Juga: Guru Honorer Segera Daftar! Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS Tahun 2020 Dibuka, Ini Syaratnya
Kata yang tepat untuk menjelaskan dua orang yang diharamkan menikah adalah kata 'mahram'.
Dikutip dari Wikipedia, mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.
Adapun kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul.
Mahram sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu: