Ketentuan Berkumur Ketika Wudhu dan Sikat Gigi saat Puasa
Berikut penjelasan terkait ketentuan berkumur saat puasa, dilansir tim Seputarlampung.com dari laman laduni.id:
Ketika berwudhu, ada hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah, salah satunya yaitu berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah).
Akan tetapi, berkumur dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa.
Bersungguh-sungguh yang dimaksud adalah berkumur dengan terlalu kencang atau terlalu banyak.
Sehingga, tidak disunnahkan berkumur dengan bersungguh-sungguh karena adanya kekhawatiran akan membatalkan puasanya.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”. (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39).
Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadits shahih.