Teks Ceramah Singkat untuk Pengajian dan Kultum: Perusak Amal Saleh yang Bisa Menghanguskan Pahala Kebajikan

- 24 September 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi teks ceramah singkat untuk pengajian dan kultum dengan tema perbuatan yang bisa merusak amal saleh.
Ilustrasi teks ceramah singkat untuk pengajian dan kultum dengan tema perbuatan yang bisa merusak amal saleh. /ROverhate/Pixabay

Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.

Berdasarkan ayat di atas, terdapat sebuah peringatan yang sangat jelas pada orang-orang yang beriman agar jangan sampai mereka merusak dan bahkan menghilangkan pahala amal kebaikan (amal shaleh) yang telah dilakukannya.

Karena hal ini bisa membuatnya merugi. Mengira dirinya telah banyak melakukan amal shaleh semasa hidup di dunia tapi ternyata di akhirat pahala amal shaleh tersebut musnah semua.

Baca Juga: Buku PJOK Kelas 12 SMA Kurikulum 2013 untuk Guru dan Siswa: Materi hingga Link Download PDF

Terkait dengan 'kerugian besar' ini juga telah ditegaskan dalam Qs: Al-Kahfi (18): 103 berikut ini:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأخْسَرِينَ أَعْمَالا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ

Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?“Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.

Pertanyaannya, perbuatan apa saja yang dapat menyebabkan musnahnya pahala amal shaleh seseorang? Setidaknya ada empat perbuatan yang harus kita waspadai bisa merusak amal saleh. Yakni:

Pertama, kekufuran. Yaitu sikap menolak dan menentang ajaran Allah (ad-din al Islam). Sikap kekufuran terbagi menjadi tiga, yaitu: Menolak untuk memeluk agama Islam dan justru memeluk agama selain Islam. Hal itu menyebabkan semua amal kebaikannya tidak diterima oleh Allah swt.

Baca Juga: Kapan KJP Plus Oktober 2023 Cair? Berikut Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Dana

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: suaramuhammadiyah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah