TEKS Khutbah Jumat Terbaru untuk 21 Juli 2023: Bertajuk Keutamaan Hari Jumat

- 16 Juli 2023, 20:30 WIB
Contoh teks khutbah Jumat terbaru edisi 21 Juli 2023 dengan tema keutamaan hari Jumat.
Contoh teks khutbah Jumat terbaru edisi 21 Juli 2023 dengan tema keutamaan hari Jumat. /Alena Darmel/Pexels

Bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Karena takwa sendiri artinya adalah pelindung. Tatkala seseorang bertakwa kepada Allah, artinya dia melakukan aktivitas yang melindungi dirinya dari adzab Allah. Karena itu, bertakwalah kepada Allah tatkala di dunia dengan menaati perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Karena di neraka tak akan ada lagi perlindungan.

Ma’asyiral muslimin, jamaah Jumat sekalian,

Kabar gembira yang diberikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita amatlah besar. Pahala yang didapatkan juga besar dan banyak. Semua itu untuk orang-orang yang mengamalkan beberapa amalan ringan di hari Jumat.
Dalam sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

“Barang siapa membasuh pakaian dan kepalanya, mandi, bergegas Jumatan, menemui awal khutbah, berjalan dan tidak menaiki kendaraan, dekat dengan Imam, mendengarkan khutbah dan tidak bermain-main, maka setiap langkahnya mendapat pahala berpuasa dan shalat selama satu tahun.” [HR. Al-Tirmidzi dan al-Hakim].

Alangkah membahagiakannya kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Alangkah besarnya pahala. Mendapat pahala setahun. Setahun yang diisi dengan shalat malam dan puasa di siang hari. Dengan amal seperti apa pahala ini diperoleh? Amal yang ringan. Yaitu sabda Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ

Ghassala di sini maknanya dijelaskan oleh para ulama maksudnya siapa yang berwudhu. pendapat lain mengatakan, siapa yang mencuci kepalanya. Pendapat lain mengatakan, siapa yang mencuci pakaiannya dengan bersih untuk ia pakai di hari Jumat. Pendapat lain lagi maksudnya adalah siapa yang berhubungan dengan istrinya sehingga ia mandi junub di hari Jumat. Semua makna ini tidak saling bertentangan. Semuanya masuk ke dalam makna yang diinginkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tatkala seseorang mencuci pakaiannya. Mencuci rambut dan memperhatikan kebersihan rambutnya. Berwudhu dari rumah saat akan shalat Jumat. Dan mencampuri istrinya antara subuh hingga waktu Jumat. Maksudnya adalah agar seseorang mandi untuk Jumatan. Dan ulama sepakat bahwa mandi untuk Jumat bernilai pahala. Dan menurut mayoritas ulama, aktivitas mandi Jumatan ini hukumnya adalah sunnah muakkad.

Amalan kedua adalah
وَبَكَّرَ وَابْتَكَرَ
Bakkara maknanya adalah keluar menuju shalat Jumat dengan segera. Semakin cepat seseorang berangkat Jumatan, semakin besar pula pahala yang didapatkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ.”

“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabah lalu segera pergi ke masjid, maka seakan-akan berkurban dengan unta yang gemuk, dan barangsiapa yang pergi pada jam yang kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan sapi betina, dan barangsiapa pergi pada jam yang ketiga, maka seakanakan ia berkurban dengan domba yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi pada jam yang keempat seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi pada jam kelima, maka seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam telah keluar (untuk berkhutbah), maka para Malaikat turut hadir sambil mendengarkan dzikir (nasihat/peringatan).” [Shahih al-Bukhari (I/213) kitab al-Jumu’ah bab fadhlul Jumu’ah dan Shahih Muslim (II/587) kitab al-Jumu’ah bab at-Tahjiir Yaumil Jum’ah].

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: khotbahjumat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x