“Maka hendaklah kalian makan dari apa yang disebutkan nama Allah.” (QS. Al-An’am[6]: 188)
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ
“Apa yang keluar darahnya dengan disembelih dan disebutkan nama Allah, maka makanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun orang yang lupa, tidak mengucapkan “Bismillah” ketika menyembelih, maka di sana ada khilaf di antara para ulama. Dan sebagian ulama mengatakan tetap tidak sah dan tidak halal sembelihannya, meskipun dia lupa.
Karena ini adalah syarat, tidak gugur karena lupa. Dan berdasarkan keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kalian makan dari apa yang tidak disebutkan nama Allah, karena sesungguhnya itu adalah kefasikan.” (QS. Al-An’am[6]: 121)
Kemudian di antara adab dan sunnah dalam menyembelih, ketika kita menyembelih disunnahkan untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat.