Bolehkah Bayar Zakat Fitrah ke Ibu dan Saudara Kandung, Serta Mertua? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 13 April 2023, 07:00 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah /Mohd Syahideen Osman/Pixabay/

“Saya mampu orangtua tidak mampu, maka bayarkan ini zakat fitrah emakku untuk tahun ini tunai, ini zakat fitrah bapaku tahun ini tunai, bayarkan ke fakir miskin, jangan bayarkan ke orangtua,” UAS mengawali penjelasannya,

UAS menjelaskan bahwa tidak boleh membayar zakat fitrah pada orang yang wajib kita nafkahi yaitu istri, anak, orangtua, mertua.

Hal yang boleh dilakukan misalnya kita memberikan sejumlah uang kepada orangtua atau mertua, lalu mereka membayarkan sendiri zakat fitrah kepada fakir miskin

“Kalau saya kasihkan ke emak saya, dia yang membayarkan untuk dirinya, boleh. Cuma kadang emak kita ini sudah tua, menggeletar tangannya, kita yang membayarkan untuk meringankannya,” lanjut UAS,

Demikianlah ulasan tentang mengenai boleh tidaknya kita membayar zakat fitrah kepada ibu kandung, saudara kandung dan mertua.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah