Kultum Ramadhan Singkat 1444 H/2023 M, Tema: Membayar Zakat Fitrah

- 2 Maret 2023, 14:00 WIB
Kultum Ramadhan singkat dengan tema membayar zakat fitrah/ Khairul Onggon/ pexels
Kultum Ramadhan singkat dengan tema membayar zakat fitrah/ Khairul Onggon/ pexels /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ketika bulan Ramadhan tiba, umat muslim akan melaksanakan puasa.

Di Indonesia sendiri, ketika bulan Ramadhan tiba, biasanya ketika melaksanakan shalat tarawih akan ada kultum.

Kultum itu sendiri bisa dibilang mirip dengan ceramah, hanya saja dalam waktu yang sangat singkat.

Baca Juga: Universitas Ini Jadi Satu-satunya Kampus Terbaik di Tulungagung yang Raih Ranking Asia-Dunia, Intip Profilnya!

Berikut kultum Ramadhan singkat tentang zakat fitrah yang telah Seputarlampung.com lansir dari suaramuhammadiyah.id:

Zakat fitrah merupakan rukun iman yang keempat setelah puasa.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan Setiap umat Islam menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah yang termasuk rukun Islam keempat ini wajib dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri, yang besarnya ukuran dalam bentuk beras atau makanan pokok adalah sebanyak 1 sha’ (2,5 kilogram).

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 3 Maret 2023 Spesial Sya'ban Jelang Ramadhan 1444 H, Tema: Tanggung Jawab Seorang Muslim

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan. Ibnu Umar Ra, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil ataupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat”. (HR. Bukhari Muslim).

Makna pemberian zakat fitrah setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, selain untuk menyucikan diri, juga bermakna sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Memberikan zakat fitrah bertujuan pula untuk berbagi kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang bisa dirasakan semua kaum muslim, termasuk fakir maupun golongan masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu kota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/ hari/ jiwa.

Kewajiban zakat fitrah wajib ditunaikan semua orang, baik laki-laki, perempuan, anak-anak hingga orang dewasa dan lansia dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Ada banyak ayat Al-Qur’an yang mewajibkan umat Islam untuk melaksanakan zakat, salah satunya disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Khudz min amwaalihim shadaqatan tutahhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa shalli ‘alaihim inna solataka sakanul lahum; wallaahu Samii’un ‘Aliim”

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).

Baca Juga: Makin Murah! Ini Harga Terbaru Samsung Galaxy S21 FE 5G Maret 2023, HP Bersertifikat IP68 dan Kamera Canggih

Dalam ayat ini, Allah SWT memerintahkan Rasulullah sebagai pemimpin umat Islam mengambil sebagian dari harta benda para pengikutnya sebagai sedekah atau zakat.

Ini untuk menjadi kebenaran tobat mereka (pengikut Muhammad SAW) karena sedekah atau zakat tersebut dapat membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkirnya mereka dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat “cinta harta” yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan itu.

Selain itu, sedekah atau zakat tersebut dapat membersihkan diri dari semua sifat-sifat jelek manusia yang timbul karena harta benda, seperti kikir, tamak dan sebagainya.

Oleh karena itu, Rasul mengutus para sahabat untuk menarik zakat dari kaum Muslimin.

Kemudian, penuaian zakat berarti membersihkan harta benda yang tinggal, sebab pada harta benda seseorang terdapat hak orang lain, yaitu orang-orang yang oleh agama Islam telah ditentukan sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat.

Selama zakat itu belum dibayarkan oleh pemilik harta tersebut, maka selama itu pula harta bendanya tetap bercampur dengan hal orang lain, yang haram untuk dimakannya.

Akan tetapi, bila mengeluarkan zakat terbebas dari sifat kikir dan tamak.

Menunaikan zakat akan menyebabkan keberkahan pada sisa harta yang masih tinggal sehingga ia tumbuh dan berkembang biak.

Sebaliknya, bila zakat itu tidak dikeluarkan, maka harta benda seseorang tidak akan memperoleh keberkahan.

Walaupun perintah Allah dalam ayat ini pada lahirnya ditujukan kepada Rasul-Nya dan turunnya ayat ini berkenaan dengan peristiwa Abu Lubabah dan kawan-kawannya.

Namun hukumnya juga berlaku terhadap semua pemimpin atau penguasa dalam setiap masyarakat muslim untuk melaksanakan perintah Allah SWT dalam masalah zakat ini, yaitu untuk memungut zakat tersebut dari orang-orang Islam yang wajib berzakat.

Kemudian membagi-bagikan zakat itu kepada yang berhak menerimaNya.

Dengan demikian, maka zakat akan dapat memenuhi fungsinya sebagai sarana yang efektif untuk membina kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, dalam ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada Rasul-Nya dan juga kepada setiap pemimpin dan penguasa dalam masyarakat, agar setelah melakukan pemungutan dan pembagian zakat, mereka berdo’a kepada Allah SWT bagi keselamatan dan kebahagiaan pembayar zakat.

Baca Juga: Waspadai Flu Burung! Kenali Gejala, Cara Penularan, hingga Upaya Pencegahannya Sebelum Terlambat!

Do’a tersebut akan menenangkan jiwa mereka dan akan menetralkan hati, serta menimbulkan kepercayaan dalam hati pemberi zakat bahwa Allah benar-benar telah menerima tobat mereka.

Itulah kultum Ramadhan singkat bertema membayar zakat fitrah.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: suaramuhammadiyah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x