“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).
Meskipun dalam keadaan sakit sekalipun selama kita itu muslim, waras (masih ada kesadaran), sudah baligh, bersih dari haid dan nifas, telah sampainya dakwah, dan selamat panca indera, maka shalat lima waktu itu wajib. Shalat dalam keadaan sakit tetap dilakukan sesuai kemampuan.
Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At Taghabun: 16).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Jika kalian diperintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337, dari Abu Hurairah).