Khutbah Jumat Edisi Spesial Bulan Rajab Hari Ini 27 Januari 2023, Tema: Sedekah Menumbuhkan Kegembiraan Hati

- 25 Januari 2023, 08:40 WIB
Khutbah Jumat 27 Januari 2023 dengan tema memberi tumbuhkan kebahagian hati.
Khutbah Jumat 27 Januari 2023 dengan tema memberi tumbuhkan kebahagian hati. /Javad Esmaeli/Pixabay

Dialah Allah yang menciptakan mata dan memberinya penglihatan, menciptakan lidah dan memberinya pengecap rasa, maka Allah pula lah yang menciptakan hati dan memberinya pikiran hingga ia menjadi panglima bagi seluruh badan.

Shalawat dan salam tak lupa mari kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW. Semoga kita termasuk orang-orang yang setia meneladaninya, terutama dalam hal kedekatan terhadap Al-Quran sehingga nampak pada diri Nabi sebagai pribadi yang berilmu sekaligus berakhlak mulia.

Baca Juga: Cek Profil Universitas Soerjo, Satu-satunya Kampus Terbaik di Dunia dari Ngawi, Ada Jurusan dan Fakultas Apa?

Hadirin sidang Jumat rahimakumullah

Salah satu rukun islam yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW adalah zakat, yang mana perintah zakat ini belum disyariatkan pada umat Islam hingga Nabi hijrah ke Madinah.

Zakat terbagi menjadi dua macam, zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dimaksudkan untuk mensucikan badan besarannya 2.5 Kg beras atau uang dengan besaran yang sama dengan 2.5 Kg beras.

Sedangkan zakat mal ditujukan untuk membersihkan harta yang telah mencapai Nisab atau batas minimal wajib zakat dan Haul atau masa satu tahun kepemilikan harta.

Zakat maal dapat diambil dari hasil peternakan, pertanian, emas dan perak, dan lain sebagainya. Emas nishabnya 85 gram, jika satu gram emas Rp500 ribu maka 45 juta adalah nishab untuk harta dalam bentuk uang.

Seketika Nabi wafat kaum muslimin yang masih goyah imannya kembali pada agamanya yang dulu sebelum Islam. Sebagian lainnya mengikuti Nabi palsu Musailamah al Kadzab, yang salah satu ajarannya adalah meniadakan kewajiban berzakat. Adapun zakat secara Bahasa berarti tumbuh atau berkembang.

Selain zakat, ada juga ibadah lainnya dalam bentuk harta, yakni infak. Padanya tidak ada batasan sebagaimana zakat. Ia dapat dikeluarkan oleh siapapun dalam jumlah berapapun.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x