وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An'am: 151).
Dijelaskan oleh Imam al-Qurthubi rahimahullah bahwa: “Ayat ini adalah larangan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah baik dari kalangan kafir musta’min atau kafir mu'ahad kecuali dengan sebab yang dapat dibenarkan.” (Jami’ul Ahkamil Qur'an: 9/109 cet.Muassasah ar-Risalah)
Karena itulah, barang siapa yang mengaku muslim atau muslimah kemudian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah maka ia akan mendapatkan balasan yang sangat pedih. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu'ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari perjalanan sejauh 40 tahun.” (HR. Bukhari no.3166)
Disamping itu, membunuh diri sendiri juga dilarang dan dikecam keras dalam syariat Islam. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻘْﺘُﻠُﻮﺍ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻛَﺎﻥَ ﺑِﻜُﻢْ ﺭَﺣِﻴﻤًﺎ
“Dan janganlah kamu membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.“ (QS. An-Nisa: 29)