يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat, 2 Desember 2022 dengan Tema Peka dan Peduli Terhadap Sesama Manusia
Jangan sampai wanita muslimah menampakkan perhiasan dirinya sebagaimana disebutkan dalam ayat,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya.” (QS. An-Nuur: 31)
Keterangan mengenai surah An-Nuur ayat 31, silakan perhatikan perkataan ulama Syafiiyyah berikut ini.
Imam Ibrahim bin Ahmad Al-Baajuuri rahimahullah mengatakan, “Para ulama sepakat bahwa dilarang wanita membuka wajahnya.
Memandang wanita dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan godaan. … Yang baik dalam syariat ini adalah menutup jalan agar tidak terjerumus dalam keharaman. Sebagaimana berdua-duaan dengan yang bukan mahram juga dilarang karena menutup jalan agar tidak terjerumus dalam yang haram yang lebih parah.
Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”.