Kenapa Judi Bola Diharamkan dalam Islam? Ini Ayat Al Quran yang Tegas Melarang Perjudian dan Minuman Keras

- 23 November 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi judi bola yang diharamkan dalam Islam dan ayat yang melarang perjudian dan minuman keras.
Ilustrasi judi bola yang diharamkan dalam Islam dan ayat yang melarang perjudian dan minuman keras. /Pixabay/Greg Montani

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mungkin banyak yang bertanya-tanya mengenai kenapa judi bola diharamkan dalam islam, serta ayat Al Quran surat apa yang secara tegas melarang bentuk perjudian dan minuman keras yang memabukkan.

Seperti diketahui, tahun ini seluruh dunia sedang 'demam bola' sebab Piala Dunia 2022 tengah diselenggarakan mulai dari 20 November hingga 18 Desember 2022 di Qatar.

Perhelatan akbar sepakbola dunia tersebut dilaksanakan setiap empat tahun sekali dan pastinya melibatkan berbagai negara yang lolos dalam FIFA World Cup 2022.

Baca Juga: Update Terkini Korban Gempa Cianjur, Kepala BNPB Sebut 268 Orang Meninggal, Total Rumah Rusak 20.000 Unit

Seperti diketahui Piala Dunia 2022 Qatar ini melibatkan 32 negara yang lolos dan bertanding memperebutkan yang terbaik.

Nah di tengah gegap gempita Piala Dunia 2022 Qatar ini, banyak orang yang melakukan perjudian bola dari nilai uang yang kecil hingga nilai uang yang besar.

Sejatinya bermain bola ataupun menyaksikan pertandingan sepakbola adalah kegiatan yang baik dan menghibur, tetapi apabila dibarengi dengan kegiatan perjudian, maka hal tersebut sangatlah dilarang, terutama bagi kaum muslimin.

Baca Juga: Buntut Panjang Kematian Mahsa Amini, PBB Sebut 300 Orang Tewas dalam Aksi Pemberontakan yang Terjadi di Iran

Dalam Al Quran perjudian disebut maisir. Judi sendiri bisa diartikan secara singkat sebagai segala bentuk permainan yang memiliki unsur untung dan rugi bagi para pemainnya.

Al Quran juga menyebut judi disandingkan dengan minuman keras, secara tersirat tergambar bahwa judi juga bisa diartikan sebagai hal yang bisa memabukan bagi pemainnya.

Bahkan dalam sebuah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda,

اللاعبُ بالفصين قماراً ؛ كآكلِ لحمِ الخنزيرِ ، واللاعبُ بهما غير قمارٍ ، كالغامسِ يدهُ في دمِ خنزيرٍ

Artinya: “Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dan orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi. (HR. Bukhari).

Baca Juga: Surat Al Fajr Ayat 1-30, Bacaan Arab, Latin, serta Terjemahan: Azab Allah bagi Orang-orang Kafir

Dikutip seputarlampung.com dari Al Quran, Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat Al-Baqarah Ayat 219, berbunyi:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.

Demikian hadits dan ayat Al Quran yang secara tegas melarang bentuk perjudian dan minuman keras.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah