Teks Khutbah Jumat Terbaru, 30 September 2022, dengan Tema: Menjaga Shalat, Menutup Aurat, dan Memakai Hijab

- 27 September 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi Khutbah Jumat.
Ilustrasi Khutbah Jumat. //Bayu_Z/ Pixabay

 

Namun, ulama Syafiiyah lainnya berpandangan bahwa membuka wajah tidaklah haram. Karena hal itu masih masuk dalam ayat “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya”. Yang dimaksudkan yang boleh ditampakkan adalah wajah dan telapak tangan, menurut ulama yang lain. Adapun yang menjadi pendapat resmi madzhab (pendapat mu’tamad) adalah pendapat yang mengatakan bahwa wajah itu ditutup, terkhusus lagi zaman ini dengan banyakan wanita yang keluar di berbagai jalan dan pasar. Namun, taklid pada pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah tak masalah.” (Hasyiyah Al-Baajuuri, 3:332-333)

 

Kalau kita memakai pendapat kedua yang membolehkan membuka wajah dan telapak tangan, berarti rambut kepala dan leher tak boleh terlihat.

 

Ancaman bagi wanita yang membuka aurat, di antara bentuknya berpakaian tetapi telanjang sebagaimana disebutkan dalam hadits,

 

‎لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

 

“Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 2128)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Rumaysho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah