Naskah Khutbah Jumat Terbaru Edisi 16 September 2022 dengan Tema Berpegang Teguh pada Hukum Allah

- 13 September 2022, 16:45 WIB
Naskah Khutbah Jumat Terbaru Edisi 16 September 2022 dengan Tema Berpegang Teguh pada Hukum Allah./ TayebMEZAHDIA/ Pixabay
Naskah Khutbah Jumat Terbaru Edisi 16 September 2022 dengan Tema Berpegang Teguh pada Hukum Allah./ TayebMEZAHDIA/ Pixabay /

Dengan berbagai fenomena alam saat ini, perpecahan umat menjadi-jadi, memementingkan kelompoknya menjadi tujuan, menganggap kelompok mereka paling benar padahal jauh melenceng dari syariat, pemimpi dzalim semakin terang-terangan menampakkan keangkuhanya, dan munkarot begitu jelas mereka tonjolkan demi ego dan hawa nafsu syetan, sehingga Rasulullah, Muhammad SAW mewasiatkan dua hal agar umat tidak semakin terperosok kedalam lubang kehancuran dan kehinaan;

‎تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

“Aku tinggalkan kepada kamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat selamanya selama kamu berpegang dengan kedua-duanya, yaitu kitab Allah (al-Qur’an) dan Sunahku.” (HR Al-Hakim).

Secara lugas, manthuq hadis di atas menerangkan semua umat Muhammad bisa menjadikan keduanya sebagai petunjuk agar tidak tersesat selamanya, dengan syarat mereka ber-tamassuk pada keduanya. 

Menurut Mu’jam al-Ghaniy, lafaz at-tamassuk semakna dengan al-i’tisham yakni berpegang teguh dan mengenggam kuat agar tidak terlepas. Maka, memaknai hadis di atas bisa dilakukan dengan merujuk penjelasan mufassir tentang ayat I’tisham. Di antaranya di dalam Ali ‘Imran 103:

‎وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah secara keseluruhan, dan janganlah kamu bercerai berai.”

Menurut Imam Baidhawi tali Allah adalah agama Islam atau kitab-Nya. Jadi, berpegang teguh pada tali Allah berarti berpedoman hidup pada al-Qur’an. Ini berdasarkan sabda Rasul SAW:

“Aku tinggalkan di antara kalian kitab Allah. Ia adalah tali Allah. Barang siapa yang mengikutinya, niscaya berada atas petunjuk hidayah. Barang siapa yang meninggalkannya, niscaya tersesat.” (HR Ibn Abi Syaibah dan Ibn Hibban).

Selanjutnya lafaz jami’an, pada ayat tersebut juga memerintahkan agar sikap teguh berpedoman hidup pada Kitabullah dilakukan secara keseluruhan. Maknanya, al-Qur’an tidak boleh diambil sebagian dan ditinggalkan sebagian lainnya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: pwmu.co


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah