Shalat Tarawih Berjamaah Pakai Mukena Ini Bisa Haram, Jangan Dipakai Lagi! Simak Penjelasan Buya Yahya Ini

- 12 April 2022, 18:30 WIB
Buya Yahya.*
Buya Yahya.* /YouTube Al Bahjah TV

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat shalat tarawih berjamaah, sebaiknya Anda memerhatikan jenis mukena yang dipakai saat shalat. Sebab, jika tidak sesuai ketentuan, bisa menjadi haram hukumnya. Simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.

Di momen Ramadhan ini, tidak hanya pria yang bersemangat untuk shalat tarawih berjamaah di masjid, tetapi para wanita hingga anak-anak. Untuk itu, sangat perlu mengetahui jenis mukena seperti apa yang hendaknya di pakai.

Dalam hal ini, Buya Yahya menyebutkan bahwa wanita hendaknya menghindari memakai mukena jenis ini untuk shalat. Selain makruh dan shalat yang dikerjakan tidak sah, memakai mukena seperti ini saat shalat bisa haram hukumnya.

Baca Juga: Siapkan NISN! Dana PIP 2022 Rp1 Juta Telah Cair hingga ke 10,2 Juta Siswa SD-SMA, Login Link Ini Sekarang!

Dilansir Seputarlampung.com melalui video ceramah dari kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 28 September 2020, Buya Yahya menjelaskan tentang mukena yang dimaksud.

Dalam shalat, kita diwajibkan untuk melaksanakannya dengan mengikuti ketentuan dan syarat yang diwajibkan, misalnya bersih dari najis dan menutup aurat (anggota tubuh yang tidak boleh terlihat).

Berbicara terkait aurat, bagi wanita adalah menutup seluruh tubuh kecuali bagian wajah dan telapak tangan saja. Perlengkapan yang dipakai untuk menutup aurat bagi wanita ketika shalat ini dikenal dengan sebutan mukena.

Sebenarnya, mukena adalah perlengkapan shalat yang banyak digunakan oleh wanita Indonesia. sebab, di beberapa negara dengan penduduk Islam tidak atau jarang menggunakan mukena untuk shalat.

Baca Juga: Ini 11 Universitas dengan Jurusan Ilmu Komunikasi Terbaik di Indonesia sebagai Referensi UTBK SBMPTN 2022

Kebanyakan mereka memakai pakaian yang memang telah sesuai syariat menutup aurat yang bisa digunakan untuk shalat.

Kendati demikian, Islam tidak membatai jenis perlengkapan shalat seperti apa yang harus dipakai. Bahkan wanita muslim diperkenankan memilih jenis mukena yang memang nyaman dipakai saat shalat, baik dari bahan maupun warnanya.

Namun, ketentuan ini bukan berarti bebas tanpa batasan. Hal ini pun sebagaimana yang diungkapkan oleh Buya Yahya dalam sebuah video ceramahnya.

Menurut Buya Yahya, wanita hendaknya menghindari memakai mukena jenis ini ketika menunaikan shalat.

Adapun mukena yang harus dihindari itu adalah mukena yang berbahan tipis dan transparan. Tetapi jika mukena tiis tersebut tidak transparan, maka masih diperbolehkan untuk shalat.

"Tipis asalkan tidak terlihat, tapi kan ada tipis yang transparan itu tidak sah sholatnya," kata Buya Yahya.

Baca Juga: Link dan Jadwal Imsakiyah Kota Tangerang, Cilegon, dan Serang pada 10 Ramadan 2022 dari Kemenag

Namun, biasanya mukena yang bahannya tipis, meskipun tidak transparan, biasanya akan mudah menempel pada tubuh, yang menyebabkan bentuk tubuh wanita terlihat.

Hal inilah yang dianggap makruh ketika shalat sendirian dengan memakai mukena tersebut, dan haram bila dipakai untuk shalat berjamaah di masjid, misalnya saat tarawih.

"Ketat itu makruh di dalam shalat saat tak ada laki-laki, kalau di luar (jamaah) jadi haram," jelas Buya Yahya.

Dari penjelasan Buya Yahya ini, maka hendaknya kita tidak memakai mukena tipis dan transparan serta yang dapat membentuk tubuh ketika shalat, baik saat shalat sendirian maupun shalat berjamaah.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah