Inilah KHUTBAH JUMAT Edisi Ramadhan, 8 April 2022, Tema: Zakat untuk Kesejahteraan Umat Islam

- 4 April 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi Naskah Khutbah Idul Fitri 2022 dengan Tema: Membangun Semangat Berbagi di Hari Fitri.
Ilustrasi Naskah Khutbah Idul Fitri 2022 dengan Tema: Membangun Semangat Berbagi di Hari Fitri. /mhrezaa/unsplash

Jadi, kepemilkan manusia dalam batas-batas menikmati dan memperdayakan harta kekayaan yang ada, bukan sebagai pemilik mutlak. konsekuensi yuridisnya adalah tidak semua harta yang dimiliki adalah miliknya secara mutlak, melainkan di dalamnya terdapat hak orang lain. Allah berfirman:

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta (QS. Al-Dzariyat: 19).

Seseorang yang mempunyai harta berlebih dalam tempo tertentu diperintahkan untuk mendermakan hartanya kepada yang berhak yaitu kaum dhuafa dan lain-lain (QS. At-Taubah: 60). Artinya, harta kekayaan yang kita miliki—atau tepatnya harta benda yang dititipkan Allah kepada kita— ada hak orang lain. Praktek ini dalam Islam dikenal dengan zakat—di samping infak dan sedekah. Karenanya zakat (al-zakat) ditinjau dari sudut bahasa mengandung arti suci, tumbuh, berkah, dan terpuji. Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji (QS. Al Baqarah: 267).

Kaum muslimin yang berbahagia.

Zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran Islam. Perintah menunaikan zakat biasanya sering disebut di dalam al-Qur’an bergandengan dengan perintah salat, aqiimu al-shalaata wa aatu al-zakaata (dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat). Pelaksanaan salat melambangkan hubungan baik seseorang dengan Tuhan, sedangkan zakat adalah lambang harmonisnya hubungan sesama manusia. Bahkan zakat dipandang sebagai realitas kebajikan sosial sekaligus kesalehan individual.

Komitmen keislaman dan keimanan seseorang dapat dikatakan sia-sia tanpa diiringi dengan praktek berzakat. Bahkan Abu Bakar pernah memerangi para pembangkang yang enggan menunaikan zakat, dan Umar bin Khattab pernah memerintahkan untuk membakar rumah orang Islam yang menolak perintah zakat. Makanya, di dalam kitab-kitab klasik, zakat dibahas begitu panjang lebar, dari syarat-syaratnya, subjek yang berzakat, sampai pihak-pihak yang dizakati. Oleh para ulama fikih, zakat menempati prioritas bahasan yang lumayan serius.

Baca Juga: Keutamaan Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat dan Doa Zakat Fitrah dalam Tulisan Arab, Latin serta Artinya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Suara Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah