Jawabanya bukan ada di ujung langit. Kita semua tentu sudah tahu sebab kita juga sudah melihat, terjadi banjir karena saluran air terhambat sampah. Selokan, gorong-gorong, sungai, semak-semak, tapi jalan, semua dipenuhi oleh sampah. Sampah siapa? Ya sampahmu sendiri, ya sampah kita semua. Buang sampah sembarangan masih jadi budaya umum keseharian masyarakat Indonesia, selain budaya tidak suka membaca.
Sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa tentang haramnya membuang sampah. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI No 41 Tahun 2014 tentang Pengelolan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Berikut beberapa poin dari fatwa tersebut :
Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.
Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.
Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup.
Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.
Hadirin yang kami muliakan.
Dari fatwa di atas, selain diharamkan membuang sampah sembarangan, kita Muslim di Indonesia juga ditegaskan untuk tidak berbuat mubazdir dan berlebihan, mau mengelola sampah (salah satunya dengan membayar pengelolaan sampah) serta disarankan untuk mendaur ulang untuk digunakan kembali (reduse).
Dalam hadits dikatakan : “Iman itu 70 dan sekian cabang, yang paling tinggi adalah kalimat Laa Ilaaha Illallah, yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalanan” (Muttafaqun ‘alaih).