Tato Boleh Tidak Dihapus Jika Tidak Memenuhi Salah Satu Syarat Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

- 5 Januari 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi orang bertato.
Ilustrasi orang bertato. /ilovetattoos/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam Islam, tato adalah bagian yang dianggap haram untuk dipasang. Oleh karena itu, banyak yang sepakat bahwa tato ini harus dihilangkan atau dihapus, jika seseorang telah berhijrah.

Namun terkadang, penghapusan tato ini bukanlah hal yang mudah. Misalnya akan menimbulkan infeksi pada tubuh orang yang ada tato ketika dilakukannya penghapusan tato, atau bisa juga sangat sulit untuk menghilangkan tato tersebut,

Lantas, apakah orang yang telah hijrah tersebut taubatnya atau amal ibadahnya tidak sah sebab masih ada tato di bagian anggota tubuhnya?

Baca Juga: Gokil Habis, Ridwan Kamil Tampil Kocak Memparodikan Video Klip Yang Terdalam NOAH

Terkait hal ini, Buya Yahya menyebutkan bahwa sebenarnya tato boleh tidak dihapus asalkan dapat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Dikutip dari video Youtube Al-Bahjah TV berjudul “Sudah Hijrah tapi Mash bertato, sahkah Wudhunya? Buya Yahya Menjawab, yang tayang pada 14 Desember 2021 lalu, Berikut penjelasan lengkapnya.

Menurut Buya Yahya, taubat itu adalah sesuatu yang indah.

“Orang bertaubat yang mudah dan indah, kepada saudara-saudara saudari-saudari yang punya tato sudahlah biarkan tato jangan dibuang,” kata Buya Yahya.

Berhubungan dengan hal ini, Buya Yahya mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang memperbolehkan tato tersebut tidak perlu dihapus.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah