Sudah Tahu Cara Mandi Wajib yang Sah? Ini Bacaan Niat Mandi Junub dan Tata Cara bagi Laki-Laki dan Perempuan

- 18 Desember 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi Mandi Wajib
Ilustrasi Mandi Wajib /Pixabay



SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut bacaan niat, tata cara mandi wajib atau Junub bagi laki-laki dan perempuan yang sah. Simak informasi selengkapnya di sini.

Persoalan mandi wajib atau janabah sangat penting untuk diketahui oleh laki-laki atau perempuan, karena berkaitan dengan ibadah-ibadah lain, baik yang fardhu maupun sunnah.

Orang yang dalam keadaan junub dilarang, antara lain melaksanakan shalat, berdiam diri atau duduk di masjid, melafalkan ayat Al-Qur'an, menyentuh mushaf, dan lain-lain.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ferry Irawan, Calon Suami Venna Melinda Ibunda dari Verrel Bramasta dan Athalla Naufal

Mandi wajib atau janabah diperuntukkan bagi perempuan atau laki-laki yang dalam keadaan junub.

Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran.

Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.

Mandi wajib atau mandi junub, lebih dikenal dengan sebutan mandi besar yaitu mandi untuk menghilangkan hadats besar, baik karena junub maupun karena haid.

Berikut ini adalah doa mandi wajib sekaligus niat dan tata caranya.

Baca Juga: Lirik Lagu Kinari Versi Lovinka Alexander Kolaborasi Bunga Citra Lestari x Dee Lestari Sudah Rilis

Allah berfirman dalam QS. An-Nisa: 43 yang menyuruh Muslim untuk mandi wajib jika dalam keadaan junub.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi."

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x