Dalam hadits lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Bacalah Al-Quran sesungguhnya dia akan datang di hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi yang membacanya” (HR Muslim).
Terkait hukum membaca Al-Quran tanpa menutup aurat, memang tidak terdapat dalil yang menegaskan.
Kendati demikian, hendaknya kita bisa menerapkan adab sopan dan baik sebagaimana saat melakukan ibadah lainnya, seperti dalam keadaan suci dan memakai pakaian yang bersih serta sopan.
Meskipun tidak terdapat hukum yang menegaskan akan hal ini, namun menutup aurat adalah sebuah kewajiban, terutama bagi kaum wanita sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Quran surat Al-Ahzab ayat 59 berikut:
أَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kesimpulannya, hukum tidak menutup aurat saat membaca Al-Quran adalah tidak berdosa atau boleh. Namun, lebih afdhol lagi jika kita membaca Al-Quran dengan aurat yang tertutup.
Demikianlah mengenai hukum membaca Al-Quran tanpa menutup aurat.***