Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.
Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku.
Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Kandungan Surat Al Maidah Ayat 3:
Allah mengharamkan beberapa jenis binatang untuk dijadikan makanan yaitu: bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, hewan yang disembelih untuk berhala, hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas dan tidak sempat disembelih dengan nama Allah.
Orang kafir yang berputusa asa untuk mengalahkan umat Islam, yang dimaksud dengan hari ialah masa haji wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Namun, jika suatu ketika pada saat kondisi tertentu yang mendesak atau genting, maka jenis makanan yang dilarang untuk dimakan tadi diperbolehkan. Misalnya dalam situasi tengah hutan atau kelaparan dan tidak ada makanan apapun yang bisa dimakan.***