Bagaimana Hukum Wudhu di Kamar Mandi dalam Keadaan Telanjang, Apakah Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut

- 25 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi wudhu di kamar mandi/pixabay/mucahityildiz.*
Ilustrasi wudhu di kamar mandi/pixabay/mucahityildiz.* /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagaimanakah hukum berwudhu yang dilakukan di kamar mandi dalam keadaan telanjang atau tanpa busana? Apakah wudhunya tetap sah? Simak penjelasan Buya Yahya hingga akhir artikel ini.

Sebagaimana yang diketahui, wudhu adalah salah satu rukun dan syarat sahnya dalam melakukan shalat.

Tujuan dari wudhu adalah untuk membersihkan tubuh dari kotoran dan najis. Jika wudhunya tidak sempurna, maka shalat pun menjadi tidak sah.

Peraturan tentang wudhu yang benar ini pun telah dijelaskan oleh Allah melalui firman-Nya dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 6, berikut artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

Baca Juga: Bolehkah Meninggalkan Pekerjaan untuk Sholat Berjama’ah di Masjid? Begini Kata Buya Yahya, Jangan Ditinggalkan

Tempat wudhu biasanya terdiri dari banyak aliran air, seperti di masjid-masjid atau mushola. Namun, bagi mereka yang melaksanakan shalat di rumah, kebanyakan berwudhu di kamar mandi. Terutama yang tidak punya tempat wudhu khusus di rumahnya.

Biasanya hal ini banyak dilakukan ketika seseorang habis mandi. Dalam keadaan ini, biasanya banyak yang masih belum menggunakan pakaian atau telanjang saat berwudhu di kamar mandi.

Lantas, bagaimanakah status hukum seseorang yang melakukan wudhu di dalam kamar mandi dalam keadaan telanjang? Apakah wudhu yang dilakukan tetap sah untuk melaksanakan shalat?

Untuk lebih jelasnya, mari simak penjelasan Buya Yahya, yang dikutip Seputarlampung.com melalui video yang diunggah kanal Youtube Al-Bahjah TV pada 6 Maret 2019, dan diakses pada 25 November 2021.

Dalam video tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa berwudhu yang dilakukan di kamar mandi dalam keadaan telanjang adalah sah.

Baca Juga: Ayat Al Quran Ini Menjelaskan Nikmat Allah tentang Tidur serta Manfaat dan Tujuannya

“Berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah,” kata Buya Yahya

Mengapa wudhu dalam keadaan telanjang ini hukumnya sah? Karena yang menjadi sebab batalnya wudhu bukanlah karena telanjang.

Di antara yang membatalkan wudhu adalah buang angin, buang air besar dan kecil, keluar mani, dan bersentuhan yang menyebabkan timbulnya syahwat.

Kendati demikian, Buya Yahya mengatakan bahwa banyak ulama yang mengatakan wudhu di kamar mandi dalam keadaan telanjang adalah makruh (tetap sah namun lebih baik tidak dilakukan untuk menghindari hal yang membatalkannya).

Hal ini karena dikhawatirkan masih adanya bagian tubuh yang terbuka lalu bisa disentuh dengan tangan.

Baca Juga: Kerjakan 1 Amalan Ini, Tidak Ada yang Menghalangi Masuk Surga Kecuali Mati, Syekh Ali Jaber: Jangan Tinggalkan

Untuk menghindari terjadinya hal itu, maka sebaiknya kita memakai pakaian terlebih dahulu baru berwudhu. Wallahu a’lam bisshowab.***

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah