Tema Khutbah Jumat Hari Ini 19 November 2021 Terbaru, 'Akibat Larangan Dilanggar Hidup Dihantui Perasaan Ini'

- 19 November 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi Khutbah Jumat.
Ilustrasi Khutbah Jumat. //Pixabay/hisalman

Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. (QS. An-Nisa 4 : 43)

Sebab turun ayat ini berkenaan dengan sahabat Ali bin abi Thalib yang diundang Abdurrahman bin ‘Auf kemudian diberikan hidangan makanan dan tuak. Tuak tersebut menyebabkan mereka mabuk hingga datanglah waktu shalat dengan Ali sebagai imamnya.

Dalam hadis Bukhori dan Muslim diceritakan bahwa Ali membaca surat al-Kafirun. Oleh karena dalam keadaan mabuk itulah Ali silap dalam membacanya menjadi Qul ya ayyuhal kafirun, ma a’budu ma ta’budun, wa nahnu na’budu ma ta’budun (Katakanlah wahai orang-orang kafir, kami tidak menyembah apa yang kamu sembah, dan kami menyembah apa yang kamu sembah). Peristiwa ini terjadi sebelum turun ayat pengharaman khamr.

Baca Juga: Jika Pria Muslim Dapat Bidadari di Surga Kelak, Bagaimana dengan Wanita Muslimah? Simak Penjelasan Ini

Keduanya merupakan sahabat utama Nabi, mungkinkah Ali mengatakan hal tersebut ? Dialah Ali yang memiliki gelar karamahullahu wajhah (dimuliakan Allah wajahnya) sebab telah islam sejak sebelum baligh, ia pulalah yang bersedia mempertaruhkan nyawa dengan tidur ditempat tidur Nabi saat rumahnya dikepung oleh tantara kaum Quraisy, malam saat hendak hijrah. Tentu kesalahan Ali dalam membaca surat al-Kafirun itu tidak akan terjadi kalau bukan dalam keadaan mabuk. Demikianlah Allah mengawali ayat ini dengan sebutan alladzina amanu (orang-orang beriman).

Setelah turun ayat ini para sahabatpun senantiasa menjauhi minum minuman keras diwaktu yang berdekatan dengan waktu shalat. Minuman keras yang biasa diminum diwaktu kapanpun dalam sehari itu berubah kepada waktu-waktu yang berjauhan dengan waktu shalat. Seperti setelah shubuh atau setelah isya.

Ayat pertama yang turun sama sekali tidak melarang khamr, hanya menyebutkan adanya dosa besar menanti dibalik mabuk dan manfaat yang tidak sebanding dengan dosanya. Ayat kedua sudah merupakan larangan untuk mendekati shalat ketika dalam keadaan mabuk, namun khamr itu sendiri belumlah diharamkan. Higga turunlah ayat terakhir yang menjadi pemungkas dan hukum tegas keharaman khamr sebagaimana tersebut dalam QS al-Maidah 5 : 91

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Ayat diatas diturunkan dengan sebuah peristiwa yang terjadi antara sahabat Sa’ad bin abi waqash, satu dari sepuluh sahabat utama dar kalangani Muhajirin dan sekelompok sahabat dari Anshor. Yakni ketika mereka sedang minum tuak bersama hingga mabuk. Dalam keadaan mabuk itu terjadilah perdebatan dan saling membanggakan golongan, yakni siapa diantara mereka kaum Muhajirin yakni orang-orang yang hijrah bersama Nabi dan Anshor yakni orang-orang yang menyambut dan menolong Nabi sesampainya di Madinah yang paling baik dan mulia.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: suaramuhammadiyah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah