Apa Hukum Donor ASI Menurut Islam? Bolehkah Ibu Asuh Menyusui Anak Asuhnya? Simak Penjelasan Berikut

- 15 November 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi bayi. Hukum donor ASI menurut Islam.
Ilustrasi bayi. Hukum donor ASI menurut Islam. /Fanpage Buah Hati

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak penjelasan terkait apa hukum donor ASI (Air Susu Ibu) menurut Islam, serta apa hukumnya ibu asuh menyusui anak asuhnya?

ASI (Air Susu Ibu) menjadi kebutuhan bayi atau anak dengan usia di bawah dua tahun. Dalam Islam, memberi ASI kepada anak merupakan kewajiban dan tanggung jawab orang tua.

ASI merupakan suatu zat ciptaan Allah yang dapat memenuhi kebutuhan gizi bayi. Menurut para ahli kesehatan, ASI mengandung beberapa komponen yang sangat penting untuk nutrisi dan kekebalan tubuh si anak.

Baca Juga: Jadwal TV Selasa, 16 November 2021: SCTV, Trans7, MNCTV, NET TV, GTV, RCTI, TRANSTV, ANTV, dan Indosiar

Dilansir Seputarlampung.com dari suaramuhammadiyah.id, ASI mengandung sari-sari makanan yang dapat mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf pada anak bayi.

Hebatnya lagi, seorang bayi atau anak yang mendapatkan cukup ASI, tidak membutuhkan tambahan air walaupun berada di tempat yang bersuhu udara panas.

Sebab, ASI memiliki kandungan air sebanyak 87.5% yang dapat memenuhi kebutuhan sang anak. Kekentalan ASI sesuai dengan saluran cerna bayi, sehingga mudah dicerna oleh bayi.

Dalam kondisi tertentu, ada orang tua yang tidak bisa memberikan pemenuhan ASI kepada sang anak.

Biasanya, orang tua akan mengusahakan untuk mendapatkan ASI, baik secara internal maupun dengan bantuan donor ASI dari orang lain.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: suaramuhammadiyah.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah