SEPUTARLAMPUNG.COM – Linimasa media sosial hari ini ramai mengulas tentang bagaimana hukumnya mengubur dua jenazah dalam satu liang lahat.
Secara lebih khusus, bagaimana hukum menguburkan jenazah suami istri dalam satu liang lahat.
Banyak warganet bertanya-tanya, bagaimana hukum Islam terhadap perkara ini?Simak penjelasannya berikut ini.
Penjelasan pertama dari anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Dr. Mahmud Syalaby. Dalam sebuah diskusi Mahmud menjelaskan tentang hukum menguburkan jenazah sepasang suami istri dalam satu lubang kuburan.
Menurutnya, mencampur jenazah suami istri dalam satu lubang makam adalah tindakan terlarang. Dalam Islam, tubuh jenazah harus dipisah di dalam lubang makam yang berbeda.
“Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, dan ibu dengan anak laki-lakinya. Itu dilarang,” jelasnya di YouTube seperti dilansir dari Elbalad.
Adapun anggota fatwa lainnya Dar Al Ifta, Syekh Uwaidah Utsman juga menyebut penggabungan jenazah suami istri di satu lubang adalah hal terlarang. Kasus seperti ini hanya dibolehkan saat kondisinya benar-benar terpaksa.
“Tidak benar ayah dikuburkan bersama anak perempuannya, tidak pula ibu dengan anak laki-lakinya, karena laki-laki berada di suatu tempat dan perempuan berada di suatu tempat dan tidak boleh kecuali dalam keadaan terpaksa bila ada. Seperti tidak ada tempat untuk pemakamannya dan lainnya,” ujarnya.