Fiqih Wanita: Bolehkah Tidak Menunaikan Nadzar yang Telah Diucapkan?

- 7 Agustus 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi wanita muslim.
Ilustrasi wanita muslim. /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Nadzar identik dengan janji wajib. Di dalam buku Fiqih Wanita yang ditulis Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah hal ini pun dibahas secara terperinci.

Pembahasan nadzar menjadi salah satu Bab paling banyak dibahas dibuku Fiqih Wanita tersebut.

Buku Fiqih Wanita di Indonesia ini telah diterjemahkan oleh M. Abdul Ghoffar E.M untuk edisi lengkapnya.

Nadzar adalah suatu tindakan mewajibakan diri sendiri untuk melakukan suatu hal.

Baca Juga: Kajian Ustadz Adi Hidayat: Amalan dan Keutamaan Bulan Muharram Sesuai Sunnah Rasullullah

Hal ini pun dipahami masyarakat pada umumnya, bahwa setiap nadzar wajib untuk ditunaikan. Jika tidak, maka orang yang bernadzar akan mendapat masalah.

Menurut Syaikh kamil, nadzar wajib dikerjakan jika memang hal tersebut sesuai dengan syari’at.

Dalam sebuah ahdits rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Barangsiapa bernadzar untuk berbuat taat kepada Allah, maka hendaklah dia berbuat taat kepada-Nya, dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka hendaklah dia tidak berbuat maksiat kepada-Nya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x