Pendapat pertama berpendapat bahwa Nabi SAW melarang orang yang berqurban memotong kuku, dan rambutnya. Sementara pendapat kedua mengatakan, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berqurban (al-mudhahhi), tetapi hewan qurban (al-mudhahha).
Adapun Ustaz Adi Hidayat melalui kanal YouTube Adi Hidayat Official menerangkan bahwa perintah larangan memotong kuku dan rambut ini berlaku pada orang yang ingin berkurban, bukan pada hewan yang akan disembelih.
ketentuan ini dapat dilihat pada kitab shahih Muslim no hadist 1977 yang berbunyi sebagai berikut:
"Jika telah diketahui awal bulan Dzulhijah, hilal yang menunjukan awal waktu di bulan baru dan ada yang berkeinginan untuk ikut berkurban maka jangan sekali-kali menyentuh dan hendaknya dia menahan untuk tidak mengerjakan mencukur rambutnya dan kuku-kuku yang melekat di jemarinya."
Maksud dari rambut di sini ialah rambut yang ada di bagian tubuh manusia, yakni di bagian ketiak, kepala, muka dan tubuh lainnya.
Tidak ada dosa bagi shahibul qurban yang ingin memotong kuku dan rambutnya di waktu-waktu yang dilarang itu karena ini hukumnya sunnah.
Namun apabila menjalankannya, seorang hamba berkesempatan mendapat pahala yang luar biasa dari perintah tersebut.
Lalu bagaimana jika niat kurban baru muncul di pertengahan sepuluh pertama bulan Dzulhijjah?