Referensi Naskah Khutbah Jumat Singkat Edisi 9 Juni 2023 dengan Tema Pengaruh Makanan pada Jiwa

8 Juni 2023, 19:30 WIB
referensi naskah khutbah Jumat singkat edisi 9 Juni 2023 dengan tema Pengaruh Makanan pada Jiwa. /stokpic/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah referensi naskah khutbah Jumat singkat edisi 9 Juni 2023 dengan tema Pengaruh Makanan pada Jiwa.

Perlu kita ketahui bahwa asupan makanan dan perilaku seseorang juga dapat mempengaruhi kesehatan jiwa.

 

Oleh sebab itu, kita harus menjauhi segala larangan Allah SWT agar hati kita terhindar dari pengaruh yang buruk.

Baca Juga: Ini Hasil Pengumuman PPDB 2023 SMP Grobogan Jawa Tengah, Namamu Lolos Seleksi? Ini Jadwal Daftar Ulang

Makanan dan minuman haram tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh seluruh umat muslim di dunia.

Agar kita selalu terhindar dari hal-hal tersebut, maka kita harus mendekatkan diri kita kepada Allah SWT.

Kemudian pembahasan materi khutbah Jumat pada kali ini bisa dijadikan sebagai referensi oleh khatib pada ibadah shalat Jumat.

Sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari laman tebuireng.online, berikut ini referensi naskah khutbah Jumat singkat edisi 9 Juni 2023 dengan tema Pengaruh Makanan pada Jiwa:

Baca Juga: Download PDF Buku Guru dan Siswa Matematika Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka

Khutbah Pertama

أَلْحَمْدُ لِلهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَااِلَهَ اِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَصَفِيُّهُ وَخَلِيْلُهُ، اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، أَمَّا بَعْدُ

فَيَا أَيُّهَا النَّاسُ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ، وَاتَّقُوْا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ،

Umat Islam yang dimuliakan Allah

Pertama, mari kita tingkatkan takwa kita kepada Allah. Dengan cara meningkatkan perintahnya menjauhi larangan-larangannya. Meninggalkan yang haram itu bagian dari jiwa kita. Membersihkan ibadah kita dari syirik itu diawali salah satunya dari makanan harus halal. Bagian dari takwa juga membersihkan hati dari penyakit-penyakit hati.

Meninggalkan perkara haram termasuk jalan untuk membersihkan penyakit hati. Di dalam Islam para fuqaha’ sudah mempunyai teori dalam menentukan halal dan haram, khususnya di dalam makanan.

Baca Juga: CEK! BLT PKH dan BPNT Mei-Juni 2023 Sudah Cair di 11 Daerah Ini, Ada Daerah Anda? Cek Saldo BRI, BNI, Mandiri

Ada dua Imam besar, Al-Syafi’i dan Hanafi. Imam Syafi’i telah menentukan satu qaidah fiqhiyyah. Cara menentukan halal dalam makanan (math’umat) dan muamalah yakni menggunakan teori “Al-Ashlu fi al-Asya’ al-Ibahah, illa ma dalla dalilu ‘ala tahrimihi” yang berarti pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkan. Beliau berdalil dengan ayat:

هُوَ ٱلَّذِی خَلَقَ لَكُم مَّا فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا

“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS Al-Baqarah: 29)

Jadi, ketika ada ayat Quran atau hadis yang menunjukkan bahwa makanan tersebut haram, baru makanan itu mendapat hukum haram. Contoh:

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Al-Baqarah: 173)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْغُرَابُ وَالْحُدَيَّا وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Aisyah RA, ia berkata; Rasulullah SAW bersabda: “Ada lima macam binatang berbahaya yang boleh dibunuh di tanah haram, yaitu; tikus, kalajengking, ular, elang dan anjing gila.” (HR. Muslim)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: “Rasulullah saw melarang (memakan) semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat Singkat Edisi 9 Juni 2023, Tema: Introspeksi Agar Tidak Lupa Diri

Kalau Imam kedua, Imam Hanafi berbeda. Beliau memegang kaidah “Al-Ashlu fil Asya’ Haram, illa ma dalla dalilu ‘ala halalilhi” yang berarti semua sesuatu itu haram dimakan, sampai ada dalil yang menghalalkan. Beliau berpegan pada ayat:

أَلَمۡ تَعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ لَهُۥ مُلۡكُ ٱلسَّمَـٰوَ ٰ⁠تِ وَٱلۡأَرۡضِۗ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ مِن وَلِیࣲّ وَلَا نَصِیرٍ

Tidakkah kamu tahu bahwa Allah memiliki kerajaan langit dan bumi? Dan tidak ada bagimu pelindung dan penolong selain Allah. (QS. Al-Baqarah: 107)

Konsekuensi dari perbedaan kaidah ini mengakibatkan perbedaan hukum pada hewan, misal Jerapah. Jerapah menurut Syafi’iyyah itu halal, namun menurut Hanafiyah itu haram.

Yang terpenting bagi kita adalah apapun yang kita makan itu memengaruhi ibadah, jiwa, dan hati kita. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menjaga diri kita dari makanan-makanan diharamkam.

Baca Juga: 20 Twibbon Selamat Hari Jadi Kota Bandar Lampung ke-341 Tahun 2023 Terbaik Download di Link Ini, Share ke Meds

Khutbah Kedua

أَعُوْذُ بِالله مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ أَسآءَ فَعَلَيْهَا وَمَارَبُّكَ بِظَلَّامٍ لِلْعَبِيْدِ. بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي اْلقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ مِنَ اْلأٓيَةِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Demikian referensi naskah khutbah Jumat singkat edisi 9 Juni 2023 dengan tema Pengaruh Makanan pada Jiwa.***

 
Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: tebuireng.online

Tags

Terkini

Terpopuler