Apa Saja Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri 2022? Ini Penjelasannya dan Link Twibbon Happy Eid Mubarak

28 April 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi Hari Raya Idul Fitri.* /Pexels/iam hogir/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apa Saja Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri 2022? ini penjelasannya, lengkap dengan link twibbon Happy Eid Mubarak 1443 H.

Sebentar lagi umat Muslim akan meninggalkan bulan Ramadhan 1443 H dan artinya hari raya Idul Fitri segera tiba.

Kita sebagai umat muslim diharuskan bersyukur kepada Allah Swt, karena sampai hari ini masih diberikan nikmat sehat, sehingga kita dapat menunaikan ibadah kita di awal Syawal, seperti sholat sunnah Idul Fitri, Berzikir dan senantiasa mengucap takbir menjelang Syawal hingga keesokannya saling silaturahmi atau halal bihalal.

Momen Idul Fitri 1443 H-2022 M harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, apalagi hanya dilakukan satu tahun sekali dan itu pun Allah masih memberikan nikmat sehat dan umur yang panjang.

Baca Juga: Hukum Tukar Uang Baru untuk THR Idulfitri, Halal atau Haram? Ini Pendapat MUI

Shalat Id ini dilakukan sebanyak dua rakaat. Shalat Id diawali takbiratul ihram dengan niat shalat Idul Fitri atau Idul Adha.

Dilansir dari laman aceh.kemenag.go.id, sebagaimana ditulis oleh Muhammad Iqbal Jalil, SHI, staf Pengajar di Dayah MUDI Mesra Samalanga dan Dayah Jamiah Al-Aziziyah Batee Iliek, bahwa hukum takbir sama dengan sunah hai’at yang lain yang makruh bila ditinggalkan.

Apabila seseorang lupa atau sengaja meninggalkan takbir dan sudah membaca ta’awwuz, ia masih memiliki kesempatan untuk bertakbir.

Namun bila orang itu atau imamnya sudah mulai membaca al-fatihah, maka tidak disunnahkan lagi baginya untuk melakukannya pada rakaat itu atau pun rakaat berikutnya karena bukan lagi pada tempatnya.

Baca Juga: Daftar 5 SMP Negeri Terbaik di Pontianak-Kalimantan Barat, Rekomendasi untuk Siswa Mendaftar PPDB 2022

Intinya waktu sunat bertakbir berakhir dengan bacaan al-Fatihah mushalli sendiri atau imam. Hal ini berbeda dengan doa iftitah yang masih disunatkan ketika imam telah mulai membaca al-fatihah asalkan makmum belum membacanya.

Syeikh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan mukhalafah (perbedaan) dengan imam antara iftitah dengan takbir tidak sama, perbedaan yang dihasilkan dari iftitah tidak nampak, sedangkan perbedaan yang terjadi dari takbir sangat jelas karena disyariatkan jihar dan mengangkat tangan.

Pendapat yang telah saya kemukakan di atas adalah pendapat al-jadid Imam Syafii, sedangkan pendapat menurut pendapat al-qadim batas sunatnya selama belum melakukan ruku’.

Setelah Al-fatihah disunatkan membaca surat qaf pada rakaat pertama dan iqtarabat pada rakaat kedua walaupun makmum merasa keberatan karena mengikuti perbuatan Nabi sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim. Dari riwayat yang lain disebutkan pada rakaat pertama sunat membaca surat Al-a’la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah.

Syeikh Ibnu hajar mengatakan kedua-duanya disunatkan, namun yang pertama lebih afdhal. Setelah shalat Id, disunnahkan untuk membaca rukun dua khutbah beserta pengajaran yang berkenaan dengan hari raya. Khutbah tidak diperhitungkan bila dilaksanakan sebelum shalat karena mengenai waktunya telah ada ijma’ (konsensus) ulama.

Adapun perbuatan sebagian pemimpin Bani Umayyah yang mendahulukan khutbah dengan alasan manusia pada waktu itu tidak suka mendengar khutbah, para salaf as-shalih sangat serius untuk menolak pendapat tersebut.

Baca Juga: Mabar Liburan Lebaran? Klaim Kode Redeem Free Fire FF Rabu 28 April 2022 Sekarang Juga, Buruan!

Hal-hal yang menjadi rukun dan yang disunatkan pada khutbah hari raya sama seperti khutbah Jumat, sementara syarat-syaratnya terdapat sedikit perbedaan.

Pada khutbah hari raya tidak diwajibkan untuk berdiri, duduk di antara dua khutbah, suci dan menutup aurat, tetapi hukumnya sunat.

Disunatkan bagi khatib untuk mengisi materi khutbah Idul Fitri tentang zakat fitrah, dan khutbah Idul Adha tentang kurban.

Pada khutbah pertama disunatkan untuk diawali dengan takbir sebanyak sembilan kali dan khutbah kedua sebanyak tujuh kali secara berturut-turut dan satu-persatu. Mandi dan berhias

Sebelum pergi melaksanakan shalat Id disunnahkan untuk mandi yang mulai masuk waktu sunatnya pada pertengahan malam, ada juga qaul (pendapat dha’if) yang menyatakan bahwa masuk waktunya setelah fajar.

Disunatkan juga memakai wangi-wangian, berhias, dan berjalan kaki sama seperti shalat Jumat. Hal ini pada hari raya lebih dikuatkan karena hari raya adalah hari untuk berhias.

Mandi hari raya disunnahkan juga bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Id.

Pada hari raya juga disunatkan untuk memangkas rambut dan mengerat kuku selain bagi orang yang hendak berkurban, karena bagi mereka sunat untuk membiarkan rambut dan kuku mulai awal Dzulhijjah hingga bersaksi pada waktu penyembelihan kurban.

Baca Juga: Cek Profil 4 SMA/MA Terbaik Kota Padang, Sumatera Barat Versi LTMPT Berikut untuk Rekomendasi PPDB 2022

Disunatkan juga untuk pergi dan pulang lewat jalan yang berbeda. Para jamaah disunatkan untuk berpagi-pagi ke masjid agar mendapat fadhilah dekat dengan imam dan fadhilah menunggu pelaksanaan shalat.

Bagi imam disunatkan untuk hadir ke masjid saat waktu pelaksanaan shalat tiba dan pada hari raya idul Adha disunahkan untuk hadir sedikit lebih awal.

Pada hari raya Idul Fitri disunahkan untuk makan dan minum sekedarnya sebelum shalat, sedangkan pada hari raya Idul Adha sunat untuk imsak (menahan diri).

Berikut ini kumpulan twibbon dengan tema Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M dilansir Seputarlampung.com dari Twibbonize.

Link Twibbon Idul Fitri 1:
https://www.twibbonize.com/idulfitri-2022

Link Twibbon Idul Fitri 2:
https://www.twibbonize.com/mawf01

Link Twibbon Idul Fitri 3:
https://www.twibbonize.com/mawf02 

Baca Juga: SEDANG POPULER: Segera Cek Link pipmadrasah.kemenag.go.id, Ada Dana PIP Madrasah Rp450-Rp1 Juta untuk Siswa

Download Twibbon bula Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M Selengkapnya secara gratis: KLIK DI SINI.

Itulah informasi penting terkait mengenai amalan sunnah di hari Raya Idul Fitri 2022, lengkap dengan link twibbon untuk ucapan selamat hari raya Idul Fitri 1443 H.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: aceh.kemenag.go.id Twibbonez.com

Tags

Terkini

Terpopuler