Pemain Sinetron Mesti Hati-Hati, Akting Ijab Kabul Bisa Jadi Sah Beneran, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

23 Juli 2021, 20:19 WIB
Ustadz Adi Hidayat /Tangkap layar YouTube.com/Adi Hidayat Official

SEPUTAR LAMPUNG - Ini peringatan bagi pekerja film ataupun sinetron untuk berhati-hati dalam membuat adegan, terutama adegan pernikahan.

Kita seringkali menyaksikan tokoh utama dalam sebuah cerita di film atau sinetron melangsungkan pernikahan dengan pasangan pilihannya untuk menggambarkan adegan romantis.

Hal inilah yang kemudian disorot oleh Ustadz Adi Hidayat, utamanya pada bagian ijab kabul. Beliau pun memberikan penjelasan mengenai pernikahan.

Baca Juga: Update Terkini BST Kemensos Rp600 Ribu dan Beras 10 Kilogram Cair Juli, Cek Penerima Terbaru Bantuan di Sini

Menurut Ustadz Adi Hidayat ada sebuah unsur dalam adegan ijab kabul yang apabila tidak berhati-hati, maka pernikahan yang semula hanya akting itu dianggap sah secara syariat.

Sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari Portal Jember dalam artikel berjudul: "Akting Ijab Kabul di Sinetron, Ustadz Adi Hidayat: Nikahnya Bisa Sah"Ustadz Adi Hidayat pun memperingatkan agar para pemain dan sutradanya berhati-hati dalam menggarap adegan tersebut.

Pasalnya, adegan ijab kabul yang semula hanya diniati akting atau hanya bercanda, bisa saja sah secara syariat.

"Teman-teman hati-hati kalau dalam sinetron ada adegan pernikahan, kalau (konteksnya) canda tapi terpenuhi syarat-syaratnya," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Hewan yang Hidup di Asia Tenggara dan Cara Berkembang Biak, Materi Buku Tematik Tema 1 Kelas 6 SD/MI

Syarat-syarat pernikahan yang dimaksud oleh Ustadz Adi Hidayat seperti wali, mahar, dan kalimat ijab kabulnya lengkap.

"Misal kalau yang main (sinetron) itu walinya ada, maharnya ada, terus disebutkan lagi namanya langsung walaupun canda sifatnya karena untuk tayangan bisa jadi serius," ungkapnya.

Untuk itu, Ustadz Adi Hidayat memberikan saran terkait hal tersebut para aktor maupun sutradara agar syarat-syarat pernikahan yang sah tersebut tidak dipenuhi atau disempurnakan.

"Saya sarankan kalau ada adegan-adegan demikian disamarkan atau tidak disempurnakan kalimatnya, sehingga tidak jadi serius dalam hukum syariat," kata Ustadz Adi Hidayat. *** (Nando Zikir/Pikiran Rakyat)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler