Diperpanjang, Siswa SD - SMP di Bandarlampung Belajar dari Rumah hingga Januari 2021

- 20 Oktober 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi siswa yang sedang belajar daring.*
Ilustrasi siswa yang sedang belajar daring.* /ANTARA

Dengan adanya kebijakan perpanjangan PJJ ini, Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah mengambil kebijakan libur sekolah sebanyak empat kali.\

Baca Juga: Pemain Bosnia Terpapar Covid-19, Timnas Indonesia U19 Beralih Lawan Hajduk Split

Sebelumnya saat wabah ini mulai merebak, Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengambil kebijakan meliburkan sekolah hingga 29 Mei 2020. Kemudian melalui Surat Edaran Nomor: 420/699/III.0/2020 tertanggal 11 Juni 2020, Pemkot Bandarlampung kembali mengambil kebijakan siswa sekolah dari rumah pada masa adaptasi kebiasaan baru COVID-19 hingga 31 Agustus 2020.

Adapun Surat edaran Nomor : 420/1011/III.01/2020 tertanggal 25 Agustus 2020 Pemkot Bandarlampung kembali mengambil kebijakan siswa sekolah dari rumah hingga 31 Oktober 2020 dan yang terbaru Surat Edaran Nomor : 420/1263/IV/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 kegiatan belajar dalam jaringan (daring) diperpanjang hingga 03 Januari 2021.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 4 Manfaat Penting Lalat bagi Kehidupan Manusia

Sebagaimana diketahui, di Bandarlampung hingga kini kasus positif COVID-19 berjumlah 552 dengan rincian pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 346 dan jumlah kematian akibat virus corona 31.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah