Dengan adanya kebijakan perpanjangan PJJ ini, Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah mengambil kebijakan libur sekolah sebanyak empat kali.\
Baca Juga: Pemain Bosnia Terpapar Covid-19, Timnas Indonesia U19 Beralih Lawan Hajduk Split
Sebelumnya saat wabah ini mulai merebak, Pemerintah Kota Bandarlampung telah mengambil kebijakan meliburkan sekolah hingga 29 Mei 2020. Kemudian melalui Surat Edaran Nomor: 420/699/III.0/2020 tertanggal 11 Juni 2020, Pemkot Bandarlampung kembali mengambil kebijakan siswa sekolah dari rumah pada masa adaptasi kebiasaan baru COVID-19 hingga 31 Agustus 2020.
Adapun Surat edaran Nomor : 420/1011/III.01/2020 tertanggal 25 Agustus 2020 Pemkot Bandarlampung kembali mengambil kebijakan siswa sekolah dari rumah hingga 31 Oktober 2020 dan yang terbaru Surat Edaran Nomor : 420/1263/IV/2020 tertanggal 19 Oktober 2020 kegiatan belajar dalam jaringan (daring) diperpanjang hingga 03 Januari 2021.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 4 Manfaat Penting Lalat bagi Kehidupan Manusia
Sebagaimana diketahui, di Bandarlampung hingga kini kasus positif COVID-19 berjumlah 552 dengan rincian pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 346 dan jumlah kematian akibat virus corona 31.***