KPK Tetapkan Satu Lagi Pejabat sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Lampung Selatan

- 7 Oktober 2020, 10:00 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers   terkait penetapan Kadis PUPR Lampung Selatan SY sebagai tersangka.
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers terkait penetapan Kadis PUPR Lampung Selatan SY sebagai tersangka. /Twitter/@KPK

SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan unggah penawaran para rekanan menyesuaikan dengan "plotting" yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk ZH diberikan kepada ABN. Dana yang diterima untuk Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) sebesar 0,5-0,75 persen, untuk bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PUPR sebesar 2 persen," ujar Karyoto.

Baca Juga: Rawan Dicuri, Chef Juna Siagakan Dua Anjing Penjaga untuk Amankan Janda Bolong Berharga Ratusan Juta

Ia menyatakan sejak kurun waktu 2016 sampai dengan 2018, dana yang sudah diterima oleh ZH melalui ABN yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang dikelola oleh SY dan HH, yakni pada 2016 sebesar Rp26.073.771.210 dan pada 2017 sebesar Rp23.669.020.935. ***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah