SEPUTARLAMPUNG.COM - Pembangunan bendungan baru di Provinsi Lampung sejak 2017 ini sempat menimbulkan polemik.
Pasalnya, pembangunan bendungan baru yang konstruksinya ditarget rampung pada 2024 ini beririsan dengan dugaan korupsi.
Di mana muncul adanya dugaan korupsi pengadaan tanah genangan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp439 miliar.
Dilansir dari laman indonesia.go.id, pembangunan bendungan baru di Provinsi Lampung ini untuk menyokong Sai Bumi Ruwa Jurai sebagai Lumbung Pangan Nasional.
Bukan tanpa sebab Provinsi Lampung menjadi Lumbung Pangan Nasional. Sebagai informasi, produksi padi di Provinsi Lampung pada 2022 mencapai 3,2 juta ton.
Capaian angka produksi padi pada 2022 itu melebihi target sebanyak 2,8 juta ton.
Pada 2023, angka produksi padi di Provinsi Lampung ditarget mencapai minimal 3 juta ton.
Di sisi lain, Provinsi Lampung juga sukses memproduksi jagung sebanyak 3,2 juta ton dan ubi kayu sebanyak 6,7 ton pada 2022.
Menjadikan provinsi ini daerah penghasil komoditas jagung dan ubi kayu terbanyak di Indonesia.
Demi memperkuat posisi provinsi Lampung sebagai Lumbung Pangan Nasional, dibangunlan bendungan baru ini.
Bendungan apakah yang dimaksud?
Bendungan baru yang dimaksud tak lain adalah Bendungan Margatiga yang terletak di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Dilansir dari laman pu.go.id, Bendungan Margatiga memiliki kapasitas tampung sebesar 42,31 juta meter kubik (m3).
Luas genangan Bendungan Margatiga mencapai 2.217 hektare (Ha) dengan tinggi genangan mencapai 22,5 meter (m).
Jika sudah beroperasi, Bendungan Margatiga nantinya akan mengairi daerah irigasi di Provinsi Lampung seluas 16.588 Ha.
Bendungan Margatiga juga bisa menjadi pemasok air baku sebesar 0,8 m3 per detik di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Bendungan Margatiga dengan konstruksi tipe urugan yang memiliki tinggi panjang puncak 321,76 meter dan lebar puncak 7 meter ini juga diproyeksikan dapat mereduksi banjir sebesar 83,10 m3 per detik untuk sebagian wilayah di Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Bendungan Margatiga dikerjakan oleh PT Waskita Karya – PT Adhi Karya (KSO) dengan total anggaran sebesar Rp850 miliar.
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah
Dilansir dari Antara, Polda Lampung mengungkap adanya potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur untuk pembangunan Bendungan Margatiga.
Di mana dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut nilainya mencapai sekitar Rp439 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan dugaan korupsi pengadaan tanah ini berdasarkan hasil audit terhadap jumlah pembayaran negara atas 1.438 dan 306 bidang tanah genangan yang terdampak pembangunan Bendungan Margatiga.
Di mana ada potensi kelebihan pembayaran atau mark up atas 306 bidang tanah.
Pada audit pertama, ada perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga yang belum dibebaskan sebesar Rp425.397.437.600 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp507.598.939.743.
Menurut Fadilah jumlah yang layak dibayarkan seharusnya adalah Rp82.201.502.142.
Pada audit kedua, terjadi potensi mark up yang sama terhadap 306 bidang tanah yang belum dibebaskan sebesar Rp14.148.053.186 dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp23.983.448.885.
Adapun nilai yang layar dibayarkan seharusnya adalah sebesar Rp9.835.395.699.
Dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786.***